Kobarnews.id, JAKARTA – Gubernur Banten Andra Soni memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 587.670 pekerja rentan melalui program Banten Ramah. Perlindungan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini menyasar pekerja yang memiliki keterbatasan untuk membayar iuran jaminan sosial secara mandiri. Kelompok penerimanya antara lain petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku UMKM, marbot, guru mengaji, hingga pemandi jenazah.
Strategi tersebut dipaparkan Andra Soni dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
“Bagi kami, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap pekerja, apa pun status pekerjaannya, memiliki perlindungan ketika risiko datang,” kata Andra.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 September 2026, jumlah pekerja di Banten yang tercatat dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) mencapai 5.383.323 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.896.676 pekerja telah terlindungi program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), atau 53,81%.
Sementara itu, dari potensi 1.833.809 pekerja rentan kelompok Desil 1-5 di Banten, sebanyak 587.670 orang atau 32,05% telah mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan APBD.
Kebijakan ini diperkuat Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Andra Soni Bidik 100 Pekerja Rentan per Desa
Pemprov Banten menyiapkan perluasan perlindungan pekerja rentan melalui skema 100 pekerja di setiap desa. Pada 2026, program ini menyasar 1.238 desa dengan potensi penerima sebanyak 123.800 pekerja.
Hingga akhir September 2026, sebanyak 15 desa telah terdaftar dengan total 1.500 pekerja terlindungi. Selain itu, 371 desa dengan potensi 37.100 pekerja masih dalam proses implementasi pada Oktober 2026.
Perluasan program diprioritaskan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
Pemprov Banten juga berencana memperluas program tersebut pada 2027. Skema perlindungan 100 pekerja rentan per desa akan didorong menjadi program mandatori di seluruh 1.238 desa.
Tak hanya desa, program ini juga direncanakan menyasar 314 kelurahan di kawasan perkotaan. Masing-masing kelurahan ditargetkan memberikan perlindungan kepada 100 pekerja rentan.
“Pada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa. Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan, koordinasi lintas pemerintahan, serta peningkatan kepatuhan perusahaan,” ujar Andra.
Pemprov Banten Siapkan Forum Akselerasi UCJ
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Pemprov Banten berencana membentuk Forum Akselerasi UCJ. Forum tersebut akan menjadi wadah koordinasi permanen antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemprov juga akan memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan binaan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah lainnya meliputi penyesuaian program berdasarkan kesenjangan cakupan perlindungan dan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, Pemprov Banten akan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, baik di sektor konstruksi maupun nonkonstruksi.
Dari sisi pembiayaan, Pemprov Banten menyiapkan mekanisme intercept payment atau pembayaran langsung dari pemerintah provinsi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Skema ini ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran anggaran, mempercepat pembayaran, dan menjaga keberlanjutan perlindungan pekerja.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 3,92 Triliun
Data BPJS Ketenagakerjaan periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026 mencatat sebanyak 324.058 penerima manfaat dengan total klaim mencapai Rp 3,92 triliun.
Pada periode yang sama, manfaat beasiswa tercatat sebanyak 14.995 kasus dengan nilai sekitar Rp 60,97 miliar. Manfaat tersebut menjangkau 15.156 anak penerima.
Pemprov Banten menilai jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko lain yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup keluarga.
Melalui program Banten Ramah, Pemprov Banten menargetkan perluasan perlindungan pekerja rentan agar cakupan Universal Coverage Jamsostek terus meningkat dan manfaatnya menjangkau lebih banyak masyarakat. (Red)





