kobarnews.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

Polres Lebak Tangkap 3 Orang Terkait Kasus Sabu di Cipanas, 55,3 Gram Disita

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
13 Oktober 2026
Bagikan
3 menit baca
Barang bukti yang diperoleh dari tersangka oleh Satnarkoba Polres Lebak.
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi turut menyita sabu dengan berat netto total 55,30 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menangkap dua tersangka berinisial SP (23) dan MTR (24).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe serta dua ponsel merek Redmi dan Oppo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama, petugas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya.

- Advertisement -
Ad image

Dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (30). Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat netto 55,02 gram.

Baca Juga:

Prihatin Jalan Berlubang di Cisata Pandeglang, Golkar dan Warga Bakal Gelar Aksi Tambal Jalan
Truk Terguling di Tanjakan Batu Cikulur Lebak, Belum Dievakuasi
Dump Truck Diduga Rem Blong Terjun ke Jurang di Lebak, Sopir Patah Hidung
Kejurnas Catur 2026 Digelar di Banten, Diikuti 963 Peserta dari 32 Provinsi

Selain sabu, polisi mengamankan tas selempang hitam, seperangkat alat isap sabu, uang tunai Rp 1.132.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu ponsel merek Tecno, dan satu sepeda motor Honda Beat.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” kata Epi, Senin (12/10/2026).

Baca Juga:

2 Tahun Prabowo-Gibran, KAMMI Serang Raya Soroti MBG hingga Karhutla
Beasiswa Santri Lebak Rp 1 Miliar, 100 Santri Dapat Rp 1 Juta per Bulan
Bupati Lebak Ajak Warga Awasi Kualitas Pembangunan Jalan Lingkungan Senilai Rp 3,8 Miliar
Kapolres Lebak Pimpin Green Policing, Tanam Pohon di Muncang

Epi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

- Advertisement -
Ad image

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Epi menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara mulai 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat untuk turut membantu mencegah peredaran narkoba. Dia juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan lingkungan sekitar.

- Advertisement -
Ad image

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan putra-putrinya serta lingkungan sekitar. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” kata Moestafa.

Dia berharap peran aktif masyarakat dapat membantu melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. (Red/Dian)

Baca Juga:

3.592 Kasus TBC Ditemukan di Lebak, Dinkes Gencarkan Tracing hingga Desa
Kemarau Panjang, 75 Desa di Lebak Krisis Air Bersih
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon, Kapolda: Polisi Harus Peduli Lingkungan
USBR Gandeng BSN, Mahasiswa Dibekali Strategi Marketing Era Digital
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Kapolda Banten Lepas 45 Brimob ke Papua, Misi 6 Bulan Amankan Objek Vital
Selanjutnya Ekonomi Banten Tumbuh 5,49%, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Acuan Kebijakan
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Kapolsek Gunungkencana Hadiri Hari Santri 2026, Diawali Salat Istisqah

Dukung Green Policing, Kapolsek Panggarangan Ajak Warga Tanam Pohon Buah

DLH Kota Serang Akui Minim Awasi Panglong Kayu yang Bakar Limbah di Kasemen

Polsek Kasemen Gencarkan Program Poliran, Cetak Wirausaha Mandiri

Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Diduga Korupsi Rp3,2 Miliar, Polda Banten Limpahkan Tersangka ke Jaksa

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Hukum

Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar

Daerah News

Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi

Budaya Daerah

Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas

Daerah Nasional

Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!

Budaya Daerah

K-TRACK Kenalkan Kopi Banten, Siapkan Wisata Edukasi dari Hulu ke Hilir

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com