Kobarnews.id, LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi turut menyita sabu dengan berat netto total 55,30 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menangkap dua tersangka berinisial SP (23) dan MTR (24).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe serta dua ponsel merek Redmi dan Oppo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama, petugas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya.
Dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (30). Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat netto 55,02 gram.
Selain sabu, polisi mengamankan tas selempang hitam, seperangkat alat isap sabu, uang tunai Rp 1.132.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu ponsel merek Tecno, dan satu sepeda motor Honda Beat.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” kata Epi, Senin (12/10/2026).
Epi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Epi menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara mulai 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat untuk turut membantu mencegah peredaran narkoba. Dia juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan putra-putrinya serta lingkungan sekitar. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” kata Moestafa.
Dia berharap peran aktif masyarakat dapat membantu melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. (Red/Dian)





