KOBARNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK adalah Bima Setyawan, yang disebut merupakan tenaga ahli BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, bukan karena hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.
“Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (14/10/2026).
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Pengadaan
Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai kebencanaan. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung penanganan bencana sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam proses penyaluran dan penggunaan anggaran tersebut. KPK menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan hingga pemanfaatan dana.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo.
KPK Sita Uang Tunai Rp 1,4 Miliar dan Emas
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia berupa emas. Uang tunai yang disita dilaporkan mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. KPK juga terus menelusuri alur penyaluran anggaran, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Hingga kini, rincian lengkap mengenai modus dugaan korupsi dan peran masing-masing tersangka masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
KPK menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan bencana. (Red)





