kobarnews.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanPolitikViral

Pansus V DPRD Pandeglang Dorong Pengelolaan Aset Daerah Lebih Optimal

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
14 Oktober 2026
Bagikan
3 menit baca
Pansus V DPRD Pandeglang usai menggelar rapat di ruang Bamus.
Bagikan

Kobarnews.id, PANDEGLANG – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Pandeglang mendorong penguatan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto, mengatakan aset daerah bukan sekadar barang inventaris pemerintah, melainkan kekayaan daerah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.

“Aset daerah bukan sekadar barang inventaris pemerintah, melainkan kekayaan daerah yang harus dijaga, dimanfaatkan secara optimal, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yangto kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Menurut Yangto, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Setiap aset harus memiliki kejelasan terkait keberadaan, status hukum, pencatatan, hingga pemanfaatannya.

- Advertisement -
Ad image

“Jangan sampai aset daerah hanya tercatat dalam administrasi, tetapi tidak memberikan manfaat yang optimal,” ujarnya.

Baca Juga:

2 Tahun Prabowo-Gibran, KAMMI Serang Raya Soroti MBG hingga Karhutla
Beasiswa Santri Lebak Rp 1 Miliar, 100 Santri Dapat Rp 1 Juta per Bulan
Bupati Lebak Ajak Warga Awasi Kualitas Pembangunan Jalan Lingkungan Senilai Rp 3,8 Miliar
Kapolres Lebak Pimpin Green Policing, Tanam Pohon di Muncang

Dia menjelaskan, melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap seluruh Barang Milik Daerah.

Pansus V juga menyoroti potensi aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, aset yang berpeluang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dikelola secara tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dikelola secara tepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengesampingkan kepentingan pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga:

3.592 Kasus TBC Ditemukan di Lebak, Dinkes Gencarkan Tracing hingga Desa
Kemarau Panjang, 75 Desa di Lebak Krisis Air Bersih
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon, Kapolda: Polisi Harus Peduli Lingkungan
USBR Gandeng BSN, Mahasiswa Dibekali Strategi Marketing Era Digital

Yangto menegaskan, pengelolaan aset daerah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni aman secara hukum, tertib secara administrasi, dan optimal dalam pemanfaatan.

- Advertisement -
Ad image

“Kita ingin aset milik pemerintah daerah benar-benar menjadi kekuatan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yangto menekankan penetapan Raperda bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan regulasi tersebut diterapkan secara efektif oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi antar-OPD, meningkatkan kualitas data aset, menyelesaikan persoalan administrasi maupun legalitas kepemilikan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala.

- Advertisement -
Ad image

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap aset daerah memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pandeglang,” jelasnya.

Melalui Raperda tersebut, Pansus V DPRD Kabupaten Pandeglang berharap pengelolaan Barang Milik Daerah semakin tertib, profesional, dan akuntabel. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red/Riyan)

Baca Juga:

Kapolsek Gunungkencana Hadiri Hari Santri 2026, Diawali Salat Istisqah
Dukung Green Policing, Kapolsek Panggarangan Ajak Warga Tanam Pohon Buah
DLH Kota Serang Akui Minim Awasi Panglong Kayu yang Bakar Limbah di Kasemen
Polsek Kasemen Gencarkan Program Poliran, Cetak Wirausaha Mandiri
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Festival Pop Singer Banten 2026 Dibuka untuk Umum, Catat Jadwalnya!
Selanjutnya Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Rusak 7 Ruko, Sejumlah Warga Terluka
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Diduga Korupsi Rp3,2 Miliar, Polda Banten Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar

Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi

Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas

Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Budaya Daerah

K-TRACK Kenalkan Kopi Banten, Siapkan Wisata Edukasi dari Hulu ke Hilir

Budaya Daerah

Usai Pawai Hari Santri 2026, Ratusan Santri di Lebak Murak Liwet Bareng

Daerah News

Sambut HSN 2026, Pemkab Lebak Siapkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 100 Santri

Daerah News

Diskomsantik Pandeglang Mulai Rapikan Kabel Semrawut, Tahap Awal 14 Km

Daerah News

KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp 44 Miliar

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com