Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten bersama mahasiswa Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menggelar penyuluhan tentang pencegahan kekerasan dan kejahatan siber terhadap anak perempuan. Kegiatan tersebut digelar di SMA Negeri 1 Kota Serang, Jumat (16/10/2026), dalam rangka memperingati Hari Anak Perempuan Internasional 2026.
Penyuluhan bertema “No Hoax, No Cyber Crime: Wujudkan Lingkungan yang Aman dan Cegah Kekerasan Digital bagi Perempuan” itu melibatkan kepolisian, pihak sekolah, dan mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran pelajar terhadap ancaman kekerasan serta kejahatan di ruang digital.
Dua narasumber dari Polda Banten hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, S.I.K., dan Panit Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ipda Okto Fajar N, S.H. Kegiatan dimoderatori Agnes Cornelia Situngkir.
AKBP Irene mengatakan penyuluhan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai risiko kekerasan dan kejahatan siber, terutama bagi anak-anak yang mulai memasuki masa peralihan menuju kedewasaan.
“Inti dari kegiatan ini adalah memperingati Hari Anak Perempuan Internasional sekaligus menunjukkan kepedulian kami bersama para pemangku kepentingan dan mahasiswa UNTIRTA terhadap upaya pencegahan kekerasan dan kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kami memandang penting untuk memberikan edukasi kepada anak-anak yang mulai beranjak dewasa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan terhindar dari berbagai bentuk kejahatan siber,” ujar Irene.
Dia menjelaskan media sosial dapat menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kejahatan terhadap anak dan perempuan. Karena itu, pemahaman mengenai keamanan digital perlu diberikan sejak dini agar pelajar mampu mengenali ancaman dan melindungi diri saat beraktivitas di dunia maya.
Irene juga menyoroti potensi keterlibatan pelajar dalam aktivitas negatif di internet, termasuk judi online. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama antara orang tua, sekolah, kepolisian, dan masyarakat.
“Sebagaimana disampaikan oleh Kepala SMA Negeri 1 Kota Serang, terdapat anak-anak yang mulai terindikasi terlibat dalam judi online maupun aktivitas negatif lainnya. Hal ini menjadi perhatian bersama. Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelajar dapat menjadi contoh dan motivasi bagi teman-temannya untuk menggunakan media sosial secara bijak serta menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” lanjutnya.
Dia menambahkan, anak dan perempuan merupakan kelompok yang rentan menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan. Ancaman tersebut tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga dapat muncul melalui interaksi di media sosial. Tanpa pemahaman yang memadai, anak berisiko menjadi korban maupun pelaku kejahatan di ruang digital.
Sementara itu, Ipda Okto Fajar N, S.H. memberikan materi mengenai pencegahan kejahatan siber, bahaya penyebaran berita bohong atau hoaks, serta pentingnya menjaga data pribadi.
Dalam pemaparannya, pelajar diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, tidak sembarangan membagikan data pribadi, dan lebih berhati-hati saat berinteraksi di internet.
Kegiatan tersebut sejalan dengan program Polisi Bersama Masyarakat yang mendorong kolaborasi Polri dengan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Melalui pendekatan edukasi dan pencegahan, kepolisian berupaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polda Banten berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman pelajar SMA Negeri 1 Kota Serang mengenai bahaya kejahatan siber dan berbagai bentuk kekerasan, baik di lingkungan sehari-hari maupun melalui media digital.
Sinergi antara kepolisian, dunia pendidikan, dan mahasiswa tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi anak serta perempuan. Para pelajar juga diharapkan mampu menjadi pelopor dalam membangun budaya bermedia sosial yang positif, bijak, dan bertanggung jawab. (Red/Haris)





