Kobarnews.id, PANDEGLANG – Dewan Perwakilan Wilayah Independen Nasionalis Antikorupsi (DPW INAKOR) Banten meminta dugaan penggunaan tanah merah dari tambang tanpa izin untuk proyek Tol Serang-Panimbang diselidiki. Dugaan tersebut mencuat di lokasi proyek Sta 70, Desa Pasirgadung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Ketua DPW INAKOR Banten, Handil, mendesak pengawas proyek dan instansi terkait memeriksa asal-usul serta legalitas material timbunan yang diduga digunakan oleh PT Panca, salah satu pihak pelaksana proyek di lokasi tersebut.
“Masyarakat berhak tahu dari mana asal material yang digunakan untuk membangun infrastruktur vital di wilayah kita. Jika benar tanah merah yang diambil dari tambang tanpa izin digunakan untuk proyek tol, maka ini pelanggaran serius,” kata Handil kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Handil, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen. Ia menilai penggunaan material dari pertambangan tanpa izin, jika terbukti, dapat menimbulkan persoalan hukum dan dampak terhadap lingkungan.
INAKOR Minta Dokumen Sumber Material Diperiksa
Handil mengatakan proyek strategis nasional harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta pihak terkait memastikan sumber material timbunan memiliki dokumen perizinan yang sah dan memenuhi persyaratan proyek.
“DPW INAKOR Banten mendesak pihak terkait untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh dan transparan. Proyek strategis nasional yang menggunakan dana rakyat harus bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi diperlukan agar asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut dapat diketahui secara jelas.
“Kami akan terus mengawal isu ini agar kebenaran terungkap dan pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Handil.
Ini 4 Tuntutan INAKOR Banten
DPW INAKOR Banten menyampaikan empat tuntutan terkait dugaan tersebut, yakni:
- PT Panca dan pengawas proyek menjelaskan asal-usul tanah merah yang digunakan sebagai material timbunan.
- Instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen sumber material secara independen.
- Hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
- Jika terbukti berasal dari tambang ilegal, pasokan material dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT Panca maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan tanah merah dari pertambangan tanpa izin tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang. Legalitas sumber material dan kebenaran dugaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi berwenang. (Red/Oyo)





