Kobarnews.id, PANDEGLANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mengakui tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Sementara itu, pengajuan bantuan pembangunan gedung madrasah dilakukan langsung oleh masing-masing madrasah ke pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag Pandeglang, H. Lukmanul Hakim, saat menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan di tengah tuntutan guru madrasah terkait kejelasan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan. Di sisi lain, persoalan bantuan infrastruktur madrasah swasta juga menjadi sorotan, terutama ketika bangunan sekolah mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan.
Lukmanul Hakim mengatakan, kewenangan pengangkatan PPPK Penuh Waktu berada di pemerintah pusat. Sebagai instansi vertikal, Kemenag di daerah harus mengikuti regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pusat.
“Kemenag Pandeglang tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat PPPK Penuh Waktu. Itu kewenangan pusat, bukan di kita. Apalagi Kementerian Agama merupakan lembaga vertikal yang komandonya ada di pusat,” kata Lukmanul Hakim.
Dia menjelaskan, pengusulan PPPK Penuh Waktu maupun pegawai negeri sipil (PNS) harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Terkait proses pengusulan pada 2025, dia menyebut pengajuan yang menjadi kewenangan instansinya telah dilakukan sesuai regulasi dan instruksi pemerintah pusat.
Namun, mekanisme tersebut belum serta-merta menjawab persoalan seluruh guru honorer, khususnya mereka yang mengajar di madrasah swasta.
Menurut Lukmanul Hakim, kesejahteraan guru madrasah swasta memiliki mekanisme berbeda karena banyak madrasah dikelola yayasan. Karena itu, pemenuhan kesejahteraan guru tidak sepenuhnya berada di bawah kendali langsung Kemenag.
Salah satu jalur peningkatan kesejahteraan guru adalah melalui program sertifikasi. Akan tetapi, program tersebut memiliki kuota dan persyaratan, termasuk ketentuan masa mengajar yang harus dipenuhi peserta.
Proses sertifikasi dilakukan melalui sistem dan akun masing-masing guru. Peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti pendidikan dan pelatihan serta ujian sesuai mekanisme pemerintah. Setelah dinyatakan lulus, guru dapat diproses untuk memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Lukmanul Hakim tidak merinci jumlah guru honorer madrasah swasta di Pandeglang maupun kuota sertifikasi yang tersedia. Belum ada pula penjelasan terperinci mengenai langkah tambahan yang disiapkan untuk memperjuangkan nasib guru honorer di luar mekanisme pemerintah pusat.
Kemenag Sebut Bantuan Gedung Madrasah Ditentukan Pusat
Selain persoalan status kepegawaian guru, bantuan pembangunan gedung madrasah juga menjadi perhatian. Selama ini, persoalan sekolah swasta dan madrasah yang mengalami kerusakan kerap memunculkan pertanyaan mengenai pembagian peran antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui dinas pendidikan dan Kemenag.
Lukmanul Hakim mengatakan, pengajuan bantuan pembangunan gedung madrasah dilakukan langsung oleh masing-masing madrasah melalui aplikasi daring ke pemerintah pusat. Adapun Kemenag Pandeglang hanya berperan memberikan rekomendasi.
“Kita sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Pengajuan dilakukan oleh madrasah masing-masing melalui sistem online ke pusat. Nanti pusat yang menentukan,” ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui secara menyeluruh madrasah mana saja yang mendapatkan bantuan dan mana yang belum memperoleh bantuan. Bahkan, informasi mengenai pembangunan madrasah terkadang baru diketahuinya dari wartawan, terutama ketika muncul persoalan kualitas bangunan maupun anggaran.
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan koordinasi dan keterbukaan informasi dalam penyaluran bantuan infrastruktur madrasah. Di tengah kebutuhan perbaikan bangunan, komunikasi antara Kemenag dan pemerintah daerah dinilai penting agar madrasah swasta tidak luput dari perhatian.
Transparansi kriteria penerima bantuan, informasi mengenai alokasi anggaran, serta koordinasi lintas instansi menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar bantuan dapat menjangkau madrasah yang benar-benar membutuhkan.
Namun, dalam keterangannya, Lukmanul Hakim belum memaparkan secara terperinci terobosan komunikasi yang telah dilakukan Kemenag Pandeglang bersama pemerintah daerah untuk memperjuangkan bantuan infrastruktur bagi madrasah swasta.
Begitu pula dengan persoalan kesejahteraan guru honorer, belum dijelaskan langkah konkret tambahan yang dapat ditempuh Kemenag Pandeglang untuk membantu mereka di tengah keterbatasan kewenangan dan ketergantungan pada kebijakan pemerintah pusat. (Red/Irfan)





