kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahEkbisInfrastrukturNasionalNewsViral

PT Wika Serpan Tunggak PBB-P2 Rp8,4 Miliar, Pemkab Lebak: Sudah Tiga Kali Ditegur

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
3 Agustus 2026
Bagikan
3 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – PT Wijaya Karya pelaksana proyek tol Serang-Panimbang (Wika Serpan) tercatat masih menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Nilai tunggakan perusahaan pengelola Jalan Tol Serang-Panimbang itu mencapai Rp8,4 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Agung Budi Santoso, membenarkan tunggakan tersebut. Menurutnya, tunggakan berasal dari kewajiban PBB-P2 tahun 2023, 2025, dan 2026.

“Total pokok pajaknya Rp7,2 miliar, sedangkan dendanya sekitar Rp1,2 miliar. Jadi keseluruhannya mencapai Rp8,4 miliar,” ujar Agung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Agung mengungkapkan, Pemkab Lebak telah menempuh berbagai langkah penagihan, mulai dari komunikasi hingga penerbitan tiga kali surat teguran. Surat teguran pertama diterbitkan oleh Bapenda, kedua oleh Sekretaris Daerah, dan terakhir ditandatangani Bupati Lebak.

- Advertisement -
Ad image

“Jawaban dari pihak perusahaan tetap sama, yakni belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2,” katanya.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

Berdasarkan hasil koordinasi, Wika Serpan mengaku mengalami kerugian pada 2024 sehingga memengaruhi kemampuan keuangannya. Menyikapi hal itu, Pemkab Lebak menawarkan skema penyelesaian berupa penghapusan denda serta pembayaran pokok pajak secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.

“Pak Bupati siap memberikan insentif berupa penghapusan denda dan pembayaran pokok pajak dengan sistem cicilan,” ujar Agung.

Ia menambahkan, perusahaan sebelumnya sempat melakukan pembayaran pada 2024 setelah adanya kebijakan insentif dari pemerintah pusat berupa penghapusan piutang dan diskon sebesar 30 persen.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Meski memahami kondisi keuangan perusahaan, Agung menegaskan kewajiban pajak daerah tetap harus dipenuhi.

- Advertisement -
Ad image

“Kami mendukung program strategis nasional yang dijalankan Wika Serpan. Namun, kewajiban pajak daerah juga harus diselesaikan dengan skema yang adil bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer Pemasaran Strategis Wika Serpan, Muhammad Albagir, mengatakan perusahaan belum melakukan pembayaran karena masih menunggu kepastian regulasi.

Menurutnya, terdapat perubahan aturan yang mengatur Ruang Manfaat Jalan (Rumija), yang sebelumnya dikenakan PBB kini dialihkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, hingga kini aturan turunannya belum diterbitkan.

- Advertisement -
Ad image

“Kami membutuhkan kepastian regulasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan, termasuk potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Albagir.

Selain faktor regulasi, ia menyebut karakter bisnis jalan tol juga menjadi tantangan. Menurutnya, investasi jalan tol membutuhkan waktu lima hingga sepuluh tahun untuk mencapai titik impas (break even point), terlebih untuk ruas Serang-Panimbang yang berada di luar kawasan perkotaan.

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

“Jadi bukan kami tidak mau membayar. Kami hanya membutuhkan kepastian regulasi dan berharap persoalan ini dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi PBB-P2, tetapi juga manfaat pembangunan jalan tol secara keseluruhan,” tandasnya. (Mat)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Gubernur Andra Soni-Kapolda Banten Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Karhutla dan Kekeringan
Selanjutnya Pegawai Bapenda Lebak Protes Pembagian Insentif Upah Pungut Pajak, Dinilai Tak Sesuai Beban Kerja
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com