Kobarnews.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang, Banten. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa total enam saksi dalam perkara tersebut, Selasa (18/8/2026).
Dua saksi dari SPPG Pandeglang itu masing-masing berinisial J dan UB. Kejagung memeriksa keduanya untuk menggali informasi terkait pelaksanaan dan tata kelola program MBG di tingkat pelayanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik memeriksa keenam saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” kata Anang, Selasa (18/8/2026).
Selain dua saksi dari SPPG Pandeglang, penyidik juga memeriksa FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI.
Kemudian AS dari Yayasan Pendidikan BWI, AB selaku staf BGN, serta DYU yang merupakan tenaga ahli BGN turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap saksi dari SPPG, yayasan dan internal BGN menunjukkan penyidik tengah menelusuri tata kelola MBG dari berbagai sisi.
Keterangan dari SPPG Pandeglang dapat membantu penyidik melihat pelaksanaan program MBG di lapangan. Sementara keterangan dari unsur yayasan dan BGN dapat digunakan untuk mendalami pengelolaan program serta hubungan antarpihak yang terlibat.
Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi yang ditanyakan kepada keenam saksi. Penyidik juga belum membeberkan dugaan peran masing-masing saksi dalam perkara tersebut.
Anang menegaskan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN saat ini terus berjalan. Kejagung tidak hanya mendalami pelaksanaan program, tetapi juga menelusuri aspek tata kelola dan pengadaan yang berkaitan dengan program tersebut.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Selain pejabat BGN, penyidik juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.
Pemeriksaan dua orang dari SPPG Pandeglang menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan tersebut. Langkah ini menunjukkan penyidik masih menggali keterangan dari berbagai unsur untuk mengurai dugaan persoalan dalam tata kelola program MBG.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih berlangsung secara profesional dan akuntabel.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang. (Red)




