Kobarnews.id, LEBAK – Perlintasan sebidang JPL 183 di kawasan Pasar dan Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, bakal ditutup mulai 31 Agustus 2026.
Penutupan perlintasan di Km 79+888 itu dilakukan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Pemkab Lebak pun mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rahmat, mengatakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi alasan utama penutupan.
“Yang paling utama adalah kenyamanan pengguna jalan. Selain itu, ini juga untuk keselamatan. Kita tidak ingin ada lagi kejadian karena mungkin masyarakat kurang disiplin ketika melintas di perlintasan kereta api,” kata Rahmat, Rabu (19/8/2026).
JPL 183 merupakan perlintasan sebidang kereta api yang menghubungkan Jalan R.T. Hardiwinangun, Jalan S.A. Tirtayasa, dan Jalan Ki Maklum.
Menurut Rahmat, penutupan juga berkaitan dengan ketentuan teknis perkeretaapian mengenai jarak antarperlintasan. JPL 183 dinilai terlalu berdekatan dengan perlintasan yang berada di kawasan Jembatan Dua.
“Kalau kita cermati bahwa perlintasan sebidang tersebut jaraknya berdekatan dengan perlintasan yang ada di Jembatan Dua dan ini tidak sesuai aturan. Sesuai aturan jarak antara satu perlintasan ke perlintasan lain minimal 800 meter,” ujarnya.
Dengan ditutupnya salah satu perlintasan, jarak antarperlintasan nantinya menjadi sekitar 800 meter sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara teknis dari Kemenhub, salah satu alasannya karena jarak perlintasan yang terlalu dekat. Kalau satu dihilangkan, jaraknya menjadi sekitar 800 meter. Itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Rahmat.
Sosialisasi 26 Agustus
Pemkab Lebak bersama Kementerian Perhubungan akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penutupan. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.
Berbagai pihak yang berpotensi terdampak akan dilibatkan. Mulai dari pedagang, warga, ojek pangkalan, ojek online, media hingga pengguna jalan.
“Kita akan coba undang semua pihak yang mungkin membutuhkan ataupun terdampak ketika ada penutupan ini. Sebenarnya bukan untuk mempersulit, tetapi kita ingin memudahkan masyarakat dengan adanya jalur yang sudah disediakan,” katanya.
Rahmat berharap penutupan JPL 183 dapat dilakukan sesuai jadwal pada 31 Agustus mendatang.
“Rencananya 31 Agustus dimulai penutupan. Mudah-mudahan tidak berubah,” tuturnya.
Kendaraan Dialihkan
Setelah JPL 183 ditutup, kendaraan tidak lagi diperbolehkan melintas di perlintasan tersebut. Pengguna jalan harus mengikuti jalur alternatif yang telah disiapkan pemerintah.
Untuk kendaraan yang menuju kawasan pasar, salah satu jalur yang dapat digunakan yakni melalui arah Kodim, selain jalur alternatif lainnya.
“Untuk kendaraan yang ke arah pasar, mau tidak mau harus dibiasakan disiplin melalui alur yang sudah disediakan. Bisa melalui jalur ke Kodim dan jalur alternatif lainnya,” ujar Rahmat.
Sementara itu, pejalan kaki masih dapat menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang telah dibangun di kawasan Stasiun Rangkasbitung Ultimate.
Rahmat mengakui perubahan pola lalu lintas ini membutuhkan proses adaptasi, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini terbiasa menggunakan JPL 183.
Namun, dia meminta masyarakat mulai membiasakan diri mengikuti jalur yang telah ditentukan.
“Kalau tidak tertib, tidak nyaman. Jadi sama-sama harus disiplin. Kita mulai membiasakan masyarakat menggunakan jalur yang sudah disediakan. Mudah-mudahan dengan pembiasaan ini kawasan menjadi lebih tertib dan lebih luas,” katanya.
Untuk menutup JPL 183, nantinya akan dipasang pagar di sisi utara dan selatan perlintasan. Pemasangan pagar tersebut akan dilakukan sesuai teknis yang telah disiapkan Kementerian Perhubungan. (Red/Dian)




