Kobarnews.id, SERANG – Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengaku belum mengetahui adanya gugatan terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis (PSG) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Banten, H. Furkon, AP., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Banten, Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, KP3B, Jumat (21/8/2026).
Furkon mengatakan, meski belum mengetahui secara detail mengenai gugatan tersebut, pihaknya tetap akan memberikan perhatian dan siap melakukan pendampingan hukum sesuai kewenangannya.
“Sekalipun saya belum mengetahui, pada prinsipnya suara masyarakat harus didengar. Saya berterima kasih karena ada warga yang memberikan perhatian sekaligus kontrol terhadap implementasi Program Sekolah Gratis yang menjadi program unggulan Pemprov Banten,” ujar Furkon.
Menurutnya, Program Sekolah Gratis merupakan program yang baik untuk membantu masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dievaluasi secara berkala agar berjalan sesuai dengan tujuan dan harapan masyarakat.
“PSG adalah program yang sangat bagus dalam membantu masyarakat, tetapi memang harus senantiasa dilakukan evaluasi agar berjalan sesuai harapan,” katanya.
Furkon memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi gugatan. Ia menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tetap menunggu arahan pimpinan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) Tb Delly Suhendar menggugat Gubernur Banten terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Sederajat Khusus Swasta.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor PNSERANG-13082026OWF pada 13 Agustus 2026.
Deli mengatakan gugatan tersebut bukan untuk membatalkan program sekolah gratis. Dia meminta Pemprov Banten mengevaluasi pelaksanaan program, khususnya terkait persyaratan sekolah swasta yang menjadi penerima bantuan.
“Temuan BPK itu hampir sama dengan temuan Inspektorat. Nilainya sekitar Rp 800 juta dan berkaitan dengan 13 sampai 14 sekolah,” kata Deli kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dia menyebut Inspektorat sebelumnya menemukan persoalan dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) 2024 dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Menurutnya, temuan serupa juga muncul dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Deli menilai temuan tersebut menunjukkan evaluasi terhadap penyaluran dana BOS belum berjalan optimal.
“Artinya, Dinas Pendidikan tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja pemberian atau penyaluran dana BOS,” ujarnya. (Oyo/Danu)




