kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsPemerintahanViral

Gugatan Citizen Lawsuit Program Sekolah Gratis Banten Masuk Sidang Perdana 3 September

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
24 Agustus 2026
Bagikan
4 menit baca
Kuasa hukum penggugat soal bantuan program sekolah gratis, Muhammad Ridwan, SH, MM, MH
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang akan memeriksa perkara Gugatan Warga Negara atau citizen lawsuit terkait Program Sekolah Gratis (PSG) Provinsi Banten. Perkara yang diajukan Tubagus Delly Suhendar itu telah terdaftar dengan Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Srg.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 mendatang di PN Serang.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, SH, MM, MH, mengapresiasi PN Serang yang menerima dan memeriksa perkara tersebut sesuai kewenangan serta hukum acara yang berlaku.

“Kami menghormati Pengadilan Negeri Serang sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, menilai, dan memutus perkara ini berdasarkan hukum, fakta, serta alat bukti yang akan kami ajukan dalam persidangan,” kata Ridwan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

- Advertisement -
Ad image

*Bukan untuk Hentikan Program Sekolah Gratis*

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

Ridwan menegaskan gugatan tersebut bukan bertujuan menghentikan Program Sekolah Gratis Provinsi Banten. Gugatan juga disebut tidak dimaksudkan untuk menghambat hak peserta didik memperoleh pendidikan.

Menurutnya, gugatan diajukan sebagai bentuk partisipasi dan kontrol masyarakat agar PSG dapat berjalan secara konsisten, berkelanjutan, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan publik yang memiliki tujuan sangat baik dan strategis bagi masyarakat Banten. Karena itu, menurut kami, program yang baik harus pula dijaga agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum, kepastian anggaran, kepastian mekanisme penyaluran, dan kepastian bagi satuan pendidikan penerima manfaat,” ujarnya.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

*Soroti Kepastian Penyaluran Dana*

- Advertisement -
Ad image

Salah satu perhatian dalam gugatan tersebut adalah konsistensi pelaksanaan PSG dengan kebijakan dan kerangka hukum yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Pihak penggugat juga menyoroti potensi keterlambatan atau ketidakpastian penyaluran dana kepada satuan pendidikan penerima manfaat.

“Yang ingin kami jaga adalah konsistensi program dan marwah Program Sekolah Gratis itu sendiri. Jangan sampai program yang dirancang untuk membantu masyarakat dan satuan pendidikan justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya,” kata Ridwan.

- Advertisement -
Ad image

Dia mengatakan satuan pendidikan seharusnya dapat menjalankan kegiatan pendidikan secara normal tanpa terus-menerus mencari dana talangan operasional akibat keterlambatan penyaluran dana pemerintah.

Kemampuan setiap satuan pendidikan untuk menyediakan dana talangan, lanjutnya, juga berbeda-beda. Karena itu, pihaknya mendorong mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran dana yang lebih tertib, terukur, transparan, serta memberikan kepastian kepada sekolah penerima PSG.

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

*Disebut Bukan untuk Cari Kesalahan*

Ridwan menegaskan perkara tersebut bukan upaya mencari kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, penggugat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyampaikan kepentingan publik sekaligus mendorong perbaikan penyelenggaraan program pemerintah.

“Kami percaya bahwa kritik dan kontrol masyarakat terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan negara hukum dan demokrasi, sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia berharap perkara tersebut tidak dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan terhadap Program Sekolah Gratis.

“Justru sebaliknya, kami ingin Program Sekolah Gratis tetap berjalan, tidak terhenti di tengah jalan, dan dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan tujuan serta komitmen awalnya,” sambungnya.

Hormati Proses Persidangan

Pihak penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan menghormati PN Serang dan majelis hakim.

Dalil, fakta, dokumen, serta alat bukti akan disampaikan melalui mekanisme persidangan. Pada saat yang sama, pihak tergugat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban dan pembelaannya.

“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kami percaya Majelis Hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Ridwan.

Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat menjadi momentum untuk menjaga keberlanjutan PSG, memastikan konsistensi program dengan kebijakan dan ketentuan hukum, memberikan kepastian mekanisme penyaluran dana kepada satuan pendidikan, serta mencegah keterlambatan penyaluran.

Selain itu, gugatan diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik sehingga tujuan PSG untuk membantu masyarakat Banten dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Programnya baik, tujuannya baik, dan karena itu pelaksanaannya juga harus kita jaga agar tetap baik,” pungkas Ridwan. (Red/Danu)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Diskominfo Kota Serang Kawal Program Kehumasan, Dorong Penguatan Jaringan Internet dengan Fiber Optik
Selanjutnya Over Kapasitas Lapas Rangkasbitung, Tak Meruntuhkan Semangat Pembinaan dalam Lapas
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com