Kobarnews.id, LEBAK – Pemerintah Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, mendorong warga yang belum memiliki atau mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar segera melakukan pendaftaran.
Program tersebut dilakukan untuk mempercepat penerapan IKD di Kabupaten Lebak. Identitas digital ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.
Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Kalanganyar Agus Reza Sumantri mengatakan warga yang belum melakukan aktivasi IKD dapat mendatangi Kantor Kecamatan Kalanganyar untuk mendapatkan pelayanan.
“Bagi warga Kecamatan Kalanganyar yang belum melakukan aktivasi IKD, kami mengimbau agar segera melakukan aktivasi,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Agus menjelaskan IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Dalam pelaksanaannya, setiap desa dan kelurahan didorong mencapai target minimal satu warga terdaftar IKD setiap hari. Sasaran pendaftaran mencakup ASN dan non-ASN, pasangan suami istri, serta anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Cara Aktivasi IKD
Masyarakat yang ingin mendaftar IKD terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat memilih menu “Daftar” dan menyetujui syarat penggunaan serta kebijakan privasi. Selanjutnya, pengguna memasukkan NIK, email aktif, dan nomor telepon aktif, kemudian melakukan selfie untuk proses verifikasi wajah.
Tahap berikutnya adalah pemindaian QR Code melalui petugas Disdukcapil atau Kecamatan.
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat memperoleh layanan pemindaian QR Code secara daring melalui Video Call WhatsApp Layanan dan Pengaduan Disdukcapil di nomor 0851-3949-5169.
Agus mengajak warga memanfaatkan layanan tersebut dan tidak menunda aktivasi IKD.
“Dengan IKD, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat dan praktis bagi masyarakat,” katanya.
Aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Kalanganyar bagi warga Kecamatan Kalanganyar yang hingga kini belum melakukan aktivasi.
“Melalui percepatan penerapan IKD ini, masyarakat diharapkan dapat beralih menuju identitas kependudukan digital sekaligus mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, aman dan terpercaya,” pungkas Agus. (Red/Dian)




