Kobarnews.id, SERANG – Pemprov Banten bersama Influencer Content Creator Network (ICN) Banten menggeber perang melawan hoaks. Penguatan literasi digital dinilai menjadi senjata penting di tengah derasnya banjir informasi di media sosial.
Upaya tersebut dilakukan melalui lokakarya bertajuk “Peningkatan Literasi Digital dan Kampanye Gerakan Antihoaks” di Pokel Garden Resto, Kota Serang, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini melibatkan para kreator konten, mahasiswa, perwakilan BUMN dan BUMD, serta pengelola media sosial dan situs web Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten Beni Ismail mengatakan, tantangan masyarakat di era digital bukan lagi kekurangan informasi. Justru sebaliknya, informasi datang berlimpah, tetapi kebenarannya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan.
“Media sosial menjadi ajang bagi masyarakat untuk mencari dan memberikan informasi. Persoalannya, apakah informasi itu benar dan dapat dipercaya,” kata Beni.
Menurutnya, paradigma pemerintah dalam memproduksi konten juga harus diubah. Informasi yang disampaikan tidak boleh berhenti pada sekadar “posting”.
Konten pemerintah, kata Beni, harus memberikan manfaat, mudah ditemukan, dipercaya publik, dan layak dibagikan kembali.
“Jangan lagi berpikir yang penting posting. Kita harus memikirkan apa manfaat informasi yang kita berikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Beni juga mendorong kolaborasi pemerintah, kreator konten, dan masyarakat untuk menghadang penyebaran misinformasi. Terlebih saat terjadi bencana, ketika informasi yang salah dapat memicu kepanikan dan memperburuk situasi.
Di sisi lain, Komisioner KPID Banten Bidang Kelembagaan Talitha Almira mengingatkan besarnya peran kreator konten dalam membentuk opini publik.
Menurut Talitha, perkembangan teknologi digital memang memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk memproduksi dan menyebarkan informasi. Namun, kebebasan tersebut harus dibarengi pemahaman terhadap regulasi dan tanggung jawab etis.
“Kreator konten saat ini memiliki peran besar dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami mana informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan mana yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Talitha menjelaskan, pengawasan terhadap kreator konten dan media sosial saat ini belum sepenuhnya berada dalam kewenangan KPI berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002.
Sementara itu, pengaturan mengenai konten digital seperti user generated content (UGC) dan layanan over the top (OTT) masih menjadi bagian dari pembahasan revisi regulasi penyiaran.
Ketua Panitia Penyelenggara, Intan Imelda, mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar forum bertukar gagasan. Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan menjadi pintu masuk membangun ekosistem digital yang sehat melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kami ingin kegiatan ini tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi bisa melahirkan kolaborasi dan gerakan bersama untuk melawan hoaks,” ujar Intan.
Menurut Intan, kreator konten memiliki posisi strategis karena dekat dengan masyarakat dan memiliki jangkauan luas di berbagai platform digital.
Karena itu, pesan-pesan edukasi mengenai literasi digital dinilai akan lebih efektif jika dikemas secara kreatif dan disampaikan melalui kanal yang dekat dengan keseharian masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah dan ekosistem kreator digital menjadi salah satu kunci menghadirkan ruang informasi publik yang lebih sehat, kredibel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red/Ris)




