Kobarnews.id, LEBAK – Potensi retribusi parkir Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mencapai Rp 6,42 miliar pada 2026. Besarnya potensi tersebut membuat pengelolaan lahan parkir seluas 5.054 meter persegi itu diminati sejumlah perusahaan.
Dari tujuh perusahaan yang mengikuti proses pemilihan mitra kerja sama pemungutan retribusi jasa usaha tempat khusus parkir Pasar Rangkasbitung, hanya dua perusahaan yang dinyatakan lolos administrasi.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Juara Digital Platform dan PT Multi Indonesia Parking (MIP).
Keduanya akan mengikuti tahapan selanjutnya berupa presentasi dokumen penawaran, penilaian, hingga penetapan mitra kerja sama oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan lahan parkir Pasar Rangkasbitung memiliki kapasitas yang cukup besar. Setiap hari, ribuan kendaraan keluar-masuk kawasan pasar tersebut.
“Luas lahan parkirnya 5.054 meter persegi, tiap harinya kurang lebih ada sekitar 4.000 sampai dengan 5.000 kendaraan yang masuk. Rata-rata didominasi oleh kendaraan roda dua yang jumlahnya hampir 90 persen,” kata Yani kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Menurut Yani, tingginya aktivitas kendaraan menjadi salah satu faktor besarnya potensi retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung.
“Dengan demikian, potensi pendapatan dari sektor retribusi parkir Pasar Rangkasbitung diperkirakan mencapai Rp 6,4 miliar per tahun,” ujarnya.
Pemkab Lebak sendiri menetapkan target retribusi jasa usaha tempat khusus parkir Pasar Rangkasbitung pada 2026 sebesar Rp 6.420.296.700.
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi penerimaan dari sektor parkir tersebut mencapai Rp 3.066.287.040 atau 47,76 persen dari target.
Dua Perusahaan Lolos Administrasi
Besarnya potensi penerimaan tersebut membuat pengelolaan parkir Pasar Rangkasbitung menarik bagi sejumlah perusahaan.
Dalam proses seleksi yang dilakukan Disperindag Lebak, terdapat tujuh perusahaan yang mengikuti tahapan administrasi.
Setelah dilakukan evaluasi, hanya PT Juara Digital Platform dan PT Multi Indonesia Parking yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Sementara lima peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Kelima perusahaan itu yakni CV Alesa Gemilang Mandiri, PT Ragam Lintas Nusantara, CV Cakra Dangiang Kencana, PT Securindo Packatama Indonesia, dan PT Maulani Sinar Intan.
PT Juara Digital Platform merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan manajemen parkir melalui platform JParking.
Sistem yang ditawarkan mencakup pengelolaan parkir digital, pembayaran nontunai, QRIS, barrier gate, pembacaan nomor kendaraan, CCTV, serta pemantauan operasional secara digital.
Sementara itu, PT Multi Indonesia Parking bukan nama baru dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Lebak.
Perusahaan tersebut sebelumnya pernah terlibat dalam pengelolaan e-parking Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung.
Penerapan e-parking di Pasar Sampay pada 2025 sempat mendapat sorotan dan dihentikan sementara. Pemkab Lebak saat itu meminta dilakukan pembenahan sarana dan prasarana, termasuk akses jalan dan penerangan.
Kini, MIP kembali mengikuti proses pemilihan mitra kerja sama untuk pengelolaan parkir Pasar Rangkasbitung yang memiliki potensi penerimaan mencapai lebih dari Rp 6,4 miliar per tahun.
Presentasi 14 September
Berdasarkan pengumuman hasil evaluasi administrasi, dua perusahaan yang lolos akan mengikuti presentasi dokumen penawaran pada Senin (14/9/2026).
Presentasi akan digelar di Aula Disperindag Kabupaten Lebak. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penilaian hingga penetapan mitra kerja sama.
Dengan potensi penerimaan yang mencapai Rp 6,4 miliar, proses pemilihan mitra pengelola parkir Pasar Rangkasbitung menjadi perhatian.
Pemkab Lebak nantinya perlu memastikan mitra yang terpilih mampu mengelola parkir secara tertib dan transparan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah serta memberikan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat pengguna pasar. (Red/Dian)




