Kobarnews.id, LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menetapkan tarif resmi parkir tepi jalan umum di kawasan Alun-alun Rangkasbitung. Pengelolaan parkir tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, PT Maulani Sinar Intan.
Penetapan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, lokasi parkir ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 821/4.419 Tahun 2025 tentang Penetapan Ruas Jalan Alun-alun Rangkasbitung sebagai lokasi tempat parkir.
Dishub Lebak kemudian menjalin perjanjian kerja sama pemungutan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dengan PT Maulani Sinar Intan sebagai pihak ketiga.
Dalam papan informasi yang dibuat Dishub Lebak, tarif parkir resmi di kawasan tersebut telah ditetapkan. Tarif sepeda motor sebesar Rp 2.000, mobil roda empat Rp 4.000, sedangkan kendaraan truk roda enam dikenakan tarif Rp 6.000.
Dishub juga mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa parkir untuk meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
“Mintalah karcis resmi sebagai bukti pembayaran,” demikian imbauan yang tercantum dalam papan informasi Dishub Lebak.
Pengguna kendaraan juga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan. Selain itu, masyarakat diimbau tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
Dengan adanya tarif dan pengelolaan resmi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui besaran retribusi parkir yang berlaku serta memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.
Salah satu Juru Parkir (Jukir) di tepi jalan umum Alun-alun Rangkasbitung, Candra membenarkan pihaknya telah mendapatkan penugasan dari pihak pengelola parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sesuai reklame spanduk yang terpampang di area tersebut.
“Kami sebagai jurki tugas sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan karcis retribusi parkir. Alhamdulillah disamping setor untuk PAD, dapat untuk makan sehari-hari dengan perhitungan 40 persen dari pendapatan perharinya,” ujar Candra yang merupakan salah satu pejuang PAD di Kabupaten Lebak. (Red/Hikmat)



