Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi publik dan pelayanan kepolisian melalui sejumlah kanal yang telah disediakan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dalam momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum untuk mendorong keterbukaan informasi publik, termasuk di lingkungan kepolisian.
“Kalau memang itu adalah hari yang sudah dirilis oleh pemerintah, baik jajaran pemerintah daerah maupun pusat, sebenarnya kami sudah mengetahui isinya. Tinggal bagaimana mengimplementasikannya,” kata Kombes Pol Maruli kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Dia menjelaskan, Polda Banten berupaya mempermudah akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian. Salah satunya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kalau di bidang penyidikan, ada SP2HP. Itu merupakan perkembangan hasil penyidikan yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki permasalahan hukum, sehingga mereka bisa mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkaranya,” ujarnya.
Menurutnya, dalam SP2HP juga dicantumkan nomor kontak penyidik sehingga masyarakat dapat menanyakan perkembangan perkara yang sedang ditangani.
Selain informasi terkait penyidikan, Polda Banten juga menyampaikan informasi lalu lintas kepada masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media massa dan radio.
“Informasi lalu lintas untuk jalur-jalur lalu lintas secara rutin disampaikan oleh satuan lalu lintas melalui media, termasuk radio dan media massa,” katanya.
Meski mendorong keterbukaan informasi, dia mengatakan tidak seluruh informasi kepolisian dapat diberikan kepada publik. Ada sejumlah informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Untuk informasi yang ada di Polri, ada beberapa informasi yang dikecualikan. Misalnya hasil penyidikan dan beberapa informasi terkait persenjataan. Itu ada ketentuannya,” jelasnya.
Dia menambahkan, masyarakat juga dapat menggunakan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan pengaduan maupun memperoleh pelayanan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat secara gratis.
“Kalau masyarakat membutuhkan informasi atau memiliki pengaduan terkait kamtibmas, bisa langsung mengakses 110. Gratis. Kalau tempatnya jauh, tinggal telepon dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Menurut dia, pelayanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tugas pokok kepolisian. Dalam kondisi tertentu, polisi juga hadir membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dia mencontohkan kondisi kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah. Polda Banten turut memberikan pelayanan berupa penyediaan air bersih bagi masyarakat.
“Walaupun itu bukan tugas pokok polisi, kami tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kami hadir untuk menyediakan air bersih,” katanya.
Untuk informasi perkembangan perkara, masyarakat yang berkepentingan juga dapat memperoleh SP2HP. Informasi tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara informasi mengenai kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas akan disampaikan melalui Bidang Humas Polda Banten.
Dia mengatakan mekanisme penyampaian informasi tersebut juga didukung komunikasi antara masyarakat, penyidik, dan jajaran humas kepolisian.
“Kalau ada laporan atau pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan melalui penyidik maupun humas. Kami punya kanal komunikasi, sehingga bisa langsung disampaikan kepada kami dan kami respons,” ujarnya.
Kapolda Banten Evaluasi Keluhan Masyarakat Tiap Malam
Kabid Humas Polda Banten juga mengatakan pimpinan Polda Banten melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan dan keluhan masyarakat yang muncul sepanjang hari.
Menurutnya, Kapolda Banten rutin melakukan analisis dan evaluasi melalui komunikasi radio bersama para Kapolres dan pejabat utama Polda Banten.
“Setiap malam sekitar pukul 20.00 WIB, Bapak Kapolda melakukan evaluasi melalui radio kepada seluruh Kapolres dan pejabat utama Polda. Semua keluhan masyarakat yang muncul sepanjang hari direspons,” katanya.
Dia mencontohkan sejumlah kejadian yang ramai diperbincangkan masyarakat maupun media. Ketika terjadi tawuran di Lopang, misalnya, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan kepolisian. Informasi dari media juga menjadi salah satu sumber bagi polisi untuk merespons kejadian tersebut.
Begitu pula ketika terjadi kasus kekerasan terhadap pelajar di wilayah Lebak atau Pandeglang yang kemudian viral di media sosial. Kepolisian langsung melakukan respons terhadap informasi tersebut.
Tantangan Era Digital
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan informasi kepolisian saat ini adalah perkembangan media digital. Masyarakat maupun media terkadang memperoleh informasi mengenai suatu peristiwa lebih cepat dibandingkan kepolisian.
“Teman-teman media lebih dulu tahu daripada kami. Itu menjadi tantangan karena media sekarang bisa diakses semua orang. Kami juga tidak bisa membatasi orang untuk mengetahui suatu informasi,” ujarnya.
Dia mengatakan masyarakat yang berada langsung di lokasi kejadian dapat mengunggah informasi secara cepat melalui media sosial. Kondisi tersebut membuat informasi mengenai suatu peristiwa dapat menyebar sebelum kepolisian menerima laporan resmi.
Karena itu, menurutnya, kepolisian perlu terus memperkuat mekanisme penerimaan, verifikasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat agar informasi yang beredar dapat segera ditindaklanjuti secara tepat. (Red/Haris)




