Kobarnews.id, SERANG – Pendapatan pajak hotel dan restoran di Kota Serang, Banten, hingga triwulan III 2026 telah melampaui target. Pajak hotel tercatat mencapai 101,80 persen, sedangkan pajak restoran mencapai 101,36 persen.
Kasubid Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran pada Bapenda Kota Serang, H. Sukarnapura, mengatakan realisasi pajak hotel pada triwulan III mencapai sekitar Rp5,812 miliar.
“Untuk pendapatan sektor perhotelan mencapai 101,80 persen. Kalau dihitung nilainya mencapai Rp5,812 miliar untuk triwulan III,” kata Sukarnapura kepada Kobarnews.id, Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai sekitar Rp39,846 miliar dari target Rp39,3 miliar. Dengan demikian, terdapat kelebihan realisasi sekitar Rp500 juta.
“Untuk restoran mencapai 101,36 persen dengan nilai sekitar Rp39,846 miliar dari target Rp39,3 miliar. Ada selisih lebih sekitar Rp500 jutaan,” ujarnya.
Menurut Sukarnapura, capaian tersebut merupakan hasil kerja tim yang melakukan pemetaan potensi pajak, pendataan, pendaftaran hingga penagihan kepada wajib pajak.
Sukarnapura menyebut terdapat sekitar 33 wajib pajak hotel di Kota Serang. Jumlah itu mencakup hotel berbintang maupun hotel nonbintang, termasuk penginapan dan akomodasi seperti RedDoorz.
“Tim sebelumnya selalu memetakan setiap potensi pajak yang ada, kemudian melakukan pendataan, pendaftaran dan penagihan,” jelasnya.
Di sektor restoran, jumlah wajib pajak juga mengalami peningkatan. Pada triwulan III, jumlah wajib pajak restoran bertambah dari sekitar 350 menjadi 380 wajib pajak.
“Ada penambahan sekitar 30 wajib pajak restoran. Ini cukup signifikan terhadap target yang sudah dicapai,” katanya.
Kejar Target Rp53,2 Miliar di Triwulan IV
Bapenda Kota Serang kini mulai mempersiapkan strategi untuk mengejar target pendapatan pajak pada triwulan IV yang dimulai Oktober 2026.
Sukarnapura mengatakan pihaknya telah melakukan briefing internal dan membagi tim untuk melakukan pendataan serta penagihan di lapangan.
“Untuk persiapan penagihan di triwulan IV, kita sudah melakukan briefing internal. Tim dibagi menjadi dua, yakni tim pendataan dan tim penagihan lapangan,” tuturnya.
Dia mengatakan target pendapatan pajak pada triwulan IV secara keseluruhan diproyeksikan mencapai sekitar Rp53,201 miliar.
Khusus sektor restoran, potensi penerimaan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar per bulan. Jika dikalikan tiga bulan, potensi penerimaan mencapai Rp13,5 miliar.
“Kita proyeksikan restoran setiap bulannya Rp4,5 miliar. Kalau tiga bulan berarti Rp13,5 miliar. Dengan begitu target triwulan IV bisa tercapai,” katanya.
Bapenda Kota Serang juga telah memetakan sejumlah potensi wajib pajak baru yang muncul sepanjang tahun untuk dimasukkan dalam pendataan dan penagihan pada triwulan IV.
Sukarnapura berharap intensifikasi terhadap wajib pajak hotel dan restoran dapat terus dilakukan sehingga seluruh potensi penerimaan dapat digali secara maksimal.
“Kita akan semakin intensif melakukan pendataan dan penagihan wajib pajak hotel dan restoran. Harapannya potensi yang ada bisa tercapai semaksimal mungkin sesuai target pada triwulan IV,” ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat dan wajib pajak di Kota Serang untuk taat membayar pajak.
“Mari warga masyarakat Kota Serang dan wajib pajak untuk selalu taat dan patuh membayar pajak. Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk pembangunan dan kemajuan Kota Serang,” pungkasnya. (Red/Danu)





