Kobarnews.id, LEBAK – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar sidang perdana kasus dugaan penambangan pasir laut ilegal di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam perkara ini, Jejen Sugandi duduk sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alkindy Erada Qifta menyebut Jejen didakwa melakukan tindak pidana penambangan pasir laut tanpa izin.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana penambangan pasir laut tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35,” kata Alkindy dalam persidangan, Senin (1/9/2026).
Jaksa kemudian memaparkan awal mula terungkapnya kasus tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada November 2025.
Saat itu, terdakwa diduga melakukan aktivitas penambangan pasir laut di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam. Kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan seluas kurang lebih 2 hektare.
Namun, jaksa menyebut lahan tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk aktivitas penambangan. Lahan dibagi menjadi beberapa bagian dengan fungsi berbeda.
“Lahan seluas itu tidak digunakan seluruhnya untuk aktivitas penambangan, melainkan dibagi beberapa bagian. Pertama, lahan seluas 5.000 meter digunakan untuk kegiatan penambangan, sementara lahan seluas 3.000 meter digunakan untuk tempat penyimpanan,” ujar jaksa. (Red/Hikmat)



