Kobarnews.id, PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Pandeglang turun sekitar Rp 177,2 miliar.
Nota Raperda Perubahan APBD 2026 itu disampaikan Dewi dalam rapat paripurna DPRD Pandeglang, Kamis (3/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khotibul Umam, didampingi Wakil Ketua I Fikri Pebriansyah dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua II Dadi Rajadi dari Fraksi NasDem, dan Wakil Ketua III Fuhaira Amin dari Fraksi Demokrat.
Dewi mengatakan Raperda Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama pada 31 Agustus 2026.
“Dalam kesempatan ini, secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah,” kata Dewi dalam paripurna.
Pendapatan Daerah Turun Rp 177,2 Miliar
Dewi menjelaskan pendapatan daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp 2,512 triliun. Angka tersebut turun Rp 177,2 miliar atau 7,05% dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp 2,690 triliun.
Penurunan terutama berasal dari pendapatan transfer. Pendapatan transfer dalam APBD perubahan ditetapkan Rp 2,178 triliun, turun Rp 175,59 miliar atau 7,46% dari sebelumnya Rp 2,353 triliun.
Menurut Dewi, penyesuaian pendapatan transfer tersebut antara lain berasal dari penyesuaian Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, terdapat penyesuaian bagi hasil pajak provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2026 tentang Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 334,52 miliar. Angka tersebut turun Rp 1,61 miliar atau 0,48% dibandingkan target sebelum perubahan sebesar Rp 336,13 miliar.
Belanja Daerah Turun Rp 170,7 Miliar
Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp 2,519 triliun dalam Raperda Perubahan APBD 2026.
Angka tersebut berkurang Rp 170,7 miliar atau 6,34% dibandingkan belanja sebelum perubahan yang mencapai Rp 2,690 triliun.
Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar, yakni Rp 2,172 triliun. Angka ini justru naik Rp 1,76 miliar atau 0,08% dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp 2,170 triliun.
Kemudian, belanja modal ditetapkan Rp 59,88 miliar, naik Rp 1,94 miliar atau 3,36% dari sebelumnya Rp 57,94 miliar.
Untuk belanja tidak terduga, anggarannya turun menjadi Rp 13,36 miliar dari sebelumnya Rp 18,66 miliar. Penurunannya mencapai Rp 5,3 miliar atau 28,43%.
Sedangkan belanja transfer menjadi komponen yang mengalami penurunan paling besar. Anggarannya ditetapkan Rp 274,38 miliar, turun Rp 169,1 miliar atau 38,13% dari sebelumnya Rp 443,48 miliar.
Penerimaan Pembiayaan Naik 252%
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan signifikan.
Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 8,54 miliar, naik Rp 6,11 miliar atau 252,21% dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp 2,42 miliar.
Dewi mengatakan kenaikan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 1,52 miliar. Angka tersebut turun Rp 386,72 juta atau 20,18% dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 1,91 miliar.
Dewi berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mengedepankan semangat kebersamaan dan prinsip skala prioritas, efisiensi, serta kepentingan publik.
“Kami menyadari Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini mungkin belum mampu mengakomodir semua keinginan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Dewi.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan aspirasi masyarakat. Namun, hal itu disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Hal ini bukanlah berarti kita mengabaikan aspirasi dan kebutuhan yang ada, akan tetapi semata-mata disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang kita miliki,” pungkasnya.
Sidang paripurna dilanjutkan pada siang (3/9) sekitar pukul 14.00 dalam agenda penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi di DPRD Pandeglang. (Red/Ds)




