Kobarnews.id, SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi buka suara soal polemik anggaran belanja tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Ia menegaskan Pemprov Banten siap memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Deden saat menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Provinsi Banten di Ruang Rapat Sekda Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (3/8/2026).
Deden mengapresiasi langkah mahasiswa yang memilih membuka ruang dialog terkait pemberitaan belanja tenaga ahli di Pemprov Banten.
“Apresiasi kepada BEM Nusantara atas komunikasi yang dijalin terkait penjelasan informasi tenaga ahli di Pemprov Banten,” kata Deden.
Ia menyebut keterbukaan informasi merupakan arahan langsung Gubernur Banten Andra Soni agar pemerintah selalu memberikan penjelasan yang jelas kepada publik.
“Kami diperintahkan Pak Gubernur Andra Soni untuk selalu terbuka kepada masyarakat. Memberikan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator BEM Nusantara Provinsi Banten M. Qolby Yusuf mempertanyakan mekanisme pengadaan tenaga ahli sekaligus alasan kenaikan anggaran pada 2026 yang mencapai Rp55,47 miliar.
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Mahdani menjelaskan, belanja tenaga ahli disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut dia, ada tenaga ahli yang sifatnya sementara karena kebutuhan pekerjaan tertentu, namun ada pula yang bersifat tetap karena amanat regulasi.
“Temporer bisa bulanan atau tahunan sesuai teknis pekerjaan. Yang permanen seperti profesi psikolog untuk pelayanan kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Mahdani.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Banten M. Rachmat Rogiyanto menambahkan, penggunaan tenaga ahli atau konsultan pekerjaan memiliki batas maksimal 10 persen dari nilai anggaran pekerjaan.
“Tenaga ahli bersifat pendukung. Tidak sampai pada keahlian teknis sehingga sifatnya bulanan,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten Arlan Marzan mengatakan, pihaknya menggunakan jasa tenaga ahli atau konsultan perseorangan untuk meningkatkan efisiensi.
Model tersebut, kata dia, dipilih untuk menekan biaya tambahan pekerjaan perusahaan dan menyesuaikan kebutuhan keahlian.
“Dipilih secara individu sesuai keahlian profesi. Lebih efisien. Beberapa syarat perekrutan adalah berpengalaman serta bersertifikat keahlian,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfosp) Banten Beni Ismail menyebut tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung berbagai layanan publik berbasis teknologi.
Di antaranya pengelolaan aplikasi SPBE, PPID, Satu Data Indonesia, Komisi Informasi, persandian, keamanan siber, server, infrastruktur jaringan, statistik sektoral, media pemerintah, programmer, desain grafis, hingga analisis informasi publik.
“Rekrutmen harus bersertifikasi melalui e-Purchasing. Setiap bulan harus melaporkan pekerjaan dan dievaluasi,” pungkasnya.
Dalam audiensi tersebut, Sekda Banten didampingi Kepala BPKAD Mahdani, Kadis Kominfosp Beni Ismail, Kadis Perkim M. Rachmat Rogiyanto, serta Kadis PUPR Arlan Marzan. (Red)




