Kobarnews.id, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Langkah ini dinilai perlu sebagai upaya mengantisipasi meningkatnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.
Hal itu disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kantor Staf Presiden.
Masing-masing instansi menyampaikan perspektif sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk BNN.
BNN dalam rapat tersebut diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat. Dia mengungkapkan sejumlah barang bukti yang telah disita BNN sepanjang 2026.
“Sepanjang 2026, BNN telah menyita total 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfetamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL,” kata Aldrin.
Dia mengatakan sejumlah pengungkapan dilakukan di berbagai daerah. Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diungkap di Gresik, Jawa Timur, pada Juli 2026.
Sementara itu, BNN mengungkap 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau pada Agustus. Pada bulan yang sama, BNN kembali mengungkap 2,6 ton metamfetamin cair di wilayah tersebut.
Selain di Jawa Timur dan Kepulauan Riau, pengungkapan kasus juga dilakukan di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
Aldrin mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius. Sebab, kata dia, terdapat potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
Menurutnya, peningkatan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara.
Jika tidak segera diantisipasi, negara dinilai harus menanggung konsekuensi yang lebih besar. Mulai dari biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.
Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres). Usulan itu menjadi salah satu opsi kebijakan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik.
Meski demikian, BNN menegaskan usulan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga.
BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang memiliki landasan bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan. (Haris/Danu)




