kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

Curi 500 Bungkus Rokok dan 20 Tabung Gas, 4 Maling Diciduk Polda Banten

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
4 September 2026
Bagikan
3 menit baca
Komplotan pencuri membobol sebuah warung di Linkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang diamankan Polda Banten.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Aksi komplotan pencuri membobol sebuah warung di Linkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, berakhir di tangan polisi.

Empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Mereka diduga terlibat pencurian dengan pemberatan yang menggasak ratusan bungkus rokok dan 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengatakan, aksi pencurian tersebut baru diketahui korban setelah mendapati gembok warungnya telah dibobol. Kondisi di dalam warung juga sudah berantakan.

Setelah dicek, korban mendapati lebih dari 500 bungkus rokok dagangan dan 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram raib.

- Advertisement -
Ad image

“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujar Kombes Maruli kepada  awak media, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi kemudian memburu para pelaku. Dalam pengembangan kasus, petugas turut mengamankan barang bukti 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, aksi komplotan ini ternyata bukan yang pertama. Polisi mengungkap para tersangka sudah dua kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polda Banten.

“ Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah,” jelas Maruli.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Dalam menjalankan aksinya, AM dan UH bertugas sebagai eksekutor. Keduanya membobol gembok warung dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

- Advertisement -
Ad image

Sementara SU dan RI diduga berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian.

“Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang,” terangnya.

Akibat perbuatannya, AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

- Advertisement -
Ad image

Sedangkan SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga tempat usaha, terutama ketika warung atau toko ditinggal dalam keadaan tutup.

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” pungkas Maruli. (Haris/Danu)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Viral Kisah Agis, Pelukis Cilik di Tangerang, Netizen soroti kisah harunya
Selanjutnya Krisis Air Bersih Melanda Lebak, BPBD Salurkan 425 Ribu Liter ke 51 Desa
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com