Kobarnews.id, SERANG – Aksi komplotan pencuri membobol sebuah warung di Linkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, berakhir di tangan polisi.
Empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Mereka diduga terlibat pencurian dengan pemberatan yang menggasak ratusan bungkus rokok dan 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengatakan, aksi pencurian tersebut baru diketahui korban setelah mendapati gembok warungnya telah dibobol. Kondisi di dalam warung juga sudah berantakan.
Setelah dicek, korban mendapati lebih dari 500 bungkus rokok dagangan dan 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram raib.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujar Kombes Maruli kepada awak media, Jumat (4/9/2026).

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi kemudian memburu para pelaku. Dalam pengembangan kasus, petugas turut mengamankan barang bukti 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, aksi komplotan ini ternyata bukan yang pertama. Polisi mengungkap para tersangka sudah dua kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polda Banten.
“ Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah,” jelas Maruli.
Dalam menjalankan aksinya, AM dan UH bertugas sebagai eksekutor. Keduanya membobol gembok warung dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
Sementara SU dan RI diduga berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian.
“Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga tempat usaha, terutama ketika warung atau toko ditinggal dalam keadaan tutup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” pungkas Maruli. (Haris/Danu)




