Oleh: Dian Wahyudi
Wartawan Kobarnews.id
LEBAK – Dari pelosok Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Acep Saepudin menapaki perjalanan panjang hingga menjadi advokat dan konsultan hukum yang berkiprah di tingkat nasional. Perjalanan itu membawanya dari ruang kelas di Rangkasbitung hingga ruang sidang Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahkan ke sejumlah kota di Eropa.
Acep lahir di Lebak pada 31 Desember 1987. Ia menempuh pendidikan di SMAN 1 Rangkasbitung, kemudian melanjutkan studi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pendidikan hukumnya berlanjut hingga meraih Magister Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Ia juga menempuh pendidikan Magister Manajemen serta berbagai sertifikasi profesional di bidang hukum, pengadaan, perpajakan, audit legal, manajemen, dan manajemen risiko.
Kini, Acep dikenal sebagai pimpinan Acep Saepudin & Partners (ASP Law Firm), firma hukum yang berdiri sejak 2015. Kantor hukum tersebut menangani berbagai perkara litigasi dan nonlitigasi, mulai dari konsultasi hukum korporasi, pengadaan, perpajakan, audit legal hingga bantuan hukum bagi masyarakat.
Bagi Acep, profesi advokat bukan semata soal pekerjaan. Hukum, menurut dia, harus menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan secara benar, adil, dan bermartabat.
Semangat tersebut salah satunya terlihat pada 2025. Saat itu, Acep menggelar lomba pembuatan video rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak.
Kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi ajang kreativitas. Acep menjadikannya sebagai sarana untuk memperlihatkan kondisi masyarakat, khususnya masih banyaknya rumah tidak layak huni di Lebak.
“Semua video itu akan kita sampaikan kepada pemerintah daerah bahwa di Kabupaten Lebak masih banyak rumah yang perlu dibantu,” ujar Acep saat itu.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kiprah Acep tidak hanya berlangsung di ruang persidangan. Ia juga berupaya membawa persoalan masyarakat ke ruang publik dan mendorong pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan sosial.
Dalam perjalanan ASP Law Firm, ribuan perkara telah ditangani dengan melibatkan puluhan advokat. Firma tersebut juga mencatat sejumlah kemenangan perkara, antara lain di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang hingga Mahkamah Agung RI.
Meski memiliki perjalanan profesional yang panjang, Acep tetap membawa identitasnya sebagai putra Lebak.
Pada Agustus 2026, perjalanan Acep memasuki cerita berbeda. Ia mengunjungi sejumlah kota dan destinasi dunia, di antaranya La Vallée Village dan Arc de Triomphe di Prancis, Lucerne di Swiss, Milan di Italia, hingga Dubai.
Foto-foto perjalanan tersebut memperlihatkan Acep berdiri di sejumlah ikon dunia. Bagi sebagian orang, itu mungkin sekadar perjalanan wisata. Namun jika ditarik ke belakang, perjalanan tersebut menggambarkan jarak panjang yang telah ditempuh seorang anak dari daerah pelosok Lebak.
Dari Cirinten menuju Paris. Dari Rangkasbitung menuju Lucerne. Dari ruang pendidikan di daerah hingga ruang-ruang hukum nasional.
Perjalanan Acep menjadi gambaran bahwa latar belakang daerah dan keterbatasan masa kecil tidak selalu menjadi batas seseorang untuk berkembang. Pendidikan, kerja keras, keberanian, dan konsistensi dapat membuka jalan menuju ruang yang lebih luas.
Di tengah pencapaian tersebut, akar Acep tetap berada di Kabupaten Lebak. Dunia yang telah ia datangi justru mempertegas satu hal: sejauh apa pun langkah seseorang, tanah kelahiran tetap menjadi bagian dari perjalanan.
Kisah Acep Saepudin pada akhirnya bukan hanya tentang perjalanan dari Cirinten ke Eropa. Lebih dari itu, kisah tersebut adalah tentang bagaimana seorang anak daerah membangun karier di bidang hukum, mendirikan firma, menangani berbagai perkara, serta tetap membawa kepedulian terhadap persoalan masyarakat di tanah kelahirannya.
Sebab, ukuran keberhasilan bukan semata seberapa jauh seseorang mampu melangkah, tetapi juga seberapa besar manfaat yang dapat ia bawa pulang untuk daerah asalnya. (*)




