kobarnews.id
Kamis, 1 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • LapasCibinong
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahInspirasiViral

Dishub Lebak Tetapkan Tarif Parkir Resmi di Alun-alun Rangkasbitung

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
30 September 2026
Bagikan
2 menit baca
Salah satu jukir di seputaran Alun-alun Rangkasbitung menujukan spanduk informasi.
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menetapkan tarif resmi parkir tepi jalan umum di kawasan Alun-alun Rangkasbitung. Pengelolaan parkir tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, PT Maulani Sinar Intan.

Penetapan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, lokasi parkir ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 821/4.419 Tahun 2025 tentang Penetapan Ruas Jalan Alun-alun Rangkasbitung sebagai lokasi tempat parkir.

Dishub Lebak kemudian menjalin perjanjian kerja sama pemungutan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dengan PT Maulani Sinar Intan sebagai pihak ketiga.

- Advertisement -
Ad image

Dalam papan informasi yang dibuat Dishub Lebak, tarif parkir resmi di kawasan tersebut telah ditetapkan. Tarif sepeda motor sebesar Rp 2.000, mobil roda empat Rp 4.000, sedangkan kendaraan truk roda enam dikenakan tarif Rp 6.000.

Baca Juga:

Wabup Lebak Bahas Pengembangan Cilangkahan, Dorong Terminal hingga Pasar
Jawaban Fraksi DPRD soal APBD 2027, Bupati Lebak Soroti Prioritas Pembangunan
Retribusi Persampahan di Lebak Baru Rp988 Juta, Target Rp1,5 Miliar
Ketum DPP KNPI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Komjen Suyudi Aryo Seto sebagai Kapolri

Dishub juga mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa parkir untuk meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

“Mintalah karcis resmi sebagai bukti pembayaran,” demikian imbauan yang tercantum dalam papan informasi Dishub Lebak.

Pengguna kendaraan juga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan. Selain itu, masyarakat diimbau tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Baca Juga:

DPR Terima Surat Presiden, Suyudi Ario Seto Diusulkan Jadi Kapolri
Kades Wirasinga Siaga 24 Jam, Layani Warga Sekaligus Genjot Pembangunan Desa
Warga Banten Selatan Kini Tak Perlu Jauh-jauh Cuci Darah
Pasien Membludak di IGD RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Capai 103 Orang

Dengan adanya tarif dan pengelolaan resmi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui besaran retribusi parkir yang berlaku serta memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.

- Advertisement -
Ad image

Salah satu Juru Parkir (Jukir) di tepi jalan umum Alun-alun Rangkasbitung, Candra membenarkan pihaknya telah mendapatkan penugasan dari pihak pengelola parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sesuai reklame spanduk yang terpampang di area tersebut.

“Kami sebagai jurki tugas sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan karcis retribusi parkir. Alhamdulillah disamping setor untuk PAD, dapat untuk makan sehari-hari dengan perhitungan 40 persen dari pendapatan perharinya,” ujar Candra yang merupakan salah satu pejuang PAD di Kabupaten Lebak. (Red/Hikmat)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Pengamat Soroti PAD Pandeglang yang Masih Rendah, Ungkap 3 Masalah Penghambat
Selanjutnya Polda Banten Bicara Akses Informasi Publik di Hari Hak untuk Tahu Sedunia
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Sekolah Rakyat di Lebak Tampung 270 Anak dari Keluarga Miskin

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Desa di Malingping Dibangun Lewat Bang Andra

Program Bang Andra Dilanjutkan, Pemprov Banten Bangun 33 Ruas Jalan Desa pada 2026

Jasad Pria Tanpa Celana Ditemukan di Perkebunan Serang, Identitas Belum Terungkap

NIK KPM Bansos Cilegon Terdeteksi Judol, Bantuan Bisa Dihentikan

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah

BI Banten Dorong Investasi Berkualitas, UMKM dan SDM Lokal Jadi Kunci

Daerah Hukum

Polda Banten Bicara Akses Informasi Publik di Hari Hak untuk Tahu Sedunia

Barjas Daerah

Pengamat Soroti PAD Pandeglang yang Masih Rendah, Ungkap 3 Masalah Penghambat

Daerah News

PWI Banten-Kejati Perkuat Sinergi, Bahas Keterbukaan Informasi

Barjas Daerah

Pendapatan Daerah Lebak Capai Rp 1,93 Triliun, Realisasi Belanja 60,15 Persen

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com