kobarnews.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahInspirasiViral

Dishub Lebak Tetapkan Tarif Parkir Resmi di Alun-alun Rangkasbitung

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
30 September 2026
Bagikan
2 menit baca
Salah satu jukir di seputaran Alun-alun Rangkasbitung menujukan spanduk informasi.
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menetapkan tarif resmi parkir tepi jalan umum di kawasan Alun-alun Rangkasbitung. Pengelolaan parkir tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, PT Maulani Sinar Intan.

Penetapan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, lokasi parkir ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 821/4.419 Tahun 2025 tentang Penetapan Ruas Jalan Alun-alun Rangkasbitung sebagai lokasi tempat parkir.

Dishub Lebak kemudian menjalin perjanjian kerja sama pemungutan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dengan PT Maulani Sinar Intan sebagai pihak ketiga.

- Advertisement -
Ad image

Dalam papan informasi yang dibuat Dishub Lebak, tarif parkir resmi di kawasan tersebut telah ditetapkan. Tarif sepeda motor sebesar Rp 2.000, mobil roda empat Rp 4.000, sedangkan kendaraan truk roda enam dikenakan tarif Rp 6.000.

Baca Juga:

Wagub Banten Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Trade Expo Indonesia
Kapolda Banten Silaturahmi ke Abuya Muhtadi dan Abuya Murtadlo, Perkuat Sinergi Ulama-Polri
Disnakertrans Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Barista untuk Desa Wisata
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Rusak 7 Ruko, Sejumlah Warga Terluka

Dishub juga mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa parkir untuk meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

“Mintalah karcis resmi sebagai bukti pembayaran,” demikian imbauan yang tercantum dalam papan informasi Dishub Lebak.

Pengguna kendaraan juga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan. Selain itu, masyarakat diimbau tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Baca Juga:

Pansus V DPRD Pandeglang Dorong Pengelolaan Aset Daerah Lebih Optimal
Viral! Mahar Pernikahan Wanita Asal Pandeglang, Disebut Dapat Rp 1,5 Miliar hingga Kebun Sawit
Ketua Fraksi Gerindra Soroti Kinerja OPD Kabupaten Serang: Jangan Cuma Seremonial!
Bupati Lebak Hadiri Kick-off Pembangunan 104 Huntap Korban Bencana

Dengan adanya tarif dan pengelolaan resmi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui besaran retribusi parkir yang berlaku serta memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.

- Advertisement -
Ad image

Salah satu Juru Parkir (Jukir) di tepi jalan umum Alun-alun Rangkasbitung, Candra membenarkan pihaknya telah mendapatkan penugasan dari pihak pengelola parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sesuai reklame spanduk yang terpampang di area tersebut.

“Kami sebagai jurki tugas sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan karcis retribusi parkir. Alhamdulillah disamping setor untuk PAD, dapat untuk makan sehari-hari dengan perhitungan 40 persen dari pendapatan perharinya,” ujar Candra yang merupakan salah satu pejuang PAD di Kabupaten Lebak. (Red/Hikmat)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Pengamat Soroti PAD Pandeglang yang Masih Rendah, Ungkap 3 Masalah Penghambat
Selanjutnya Polda Banten Bicara Akses Informasi Publik di Hari Hak untuk Tahu Sedunia
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Festival Pop Singer Banten 2026 Dibuka untuk Umum, Catat Jadwalnya!

Disbudpar Lebak Perkuat Pelestarian dan Penetapan Status Cagar Budaya

Bupati Lebak Teken MoU Pengembangan Ekonomi Padi Terintegrasi 2026

DPRD Pandeglang Siap Kawal Peningkatan Layanan RSUD Berkah, Soroti Freezer Jenazah Rusak

Muhadi: Pendidikan Agama Anak Dimulai dari Lingkungan Keluarga

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Ekbis

Bedolan Pamarayan Digelar 17 Oktober, Warga Diimbau Utamakan Keselamatan

Daerah Hukum

Kapolda Banten Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Daerah Infrastruktur

Jalan Menuju Dalung di Kota Serang Rusak dan Berlubang, Warga Keluhkan Bahaya Kecelakaan

Barjas Daerah

Dindikpora Pandeglang Siapkan Popda 2028, Pelatihan Pemuda Digelar untuk 5 OKP

Daerah Inspirasi

Bukan Cuma Seremonial Ulang Tahun, Forum Wartawan Banten Pilih Ketuk Pintu Langit Lewat Santunan Yatim

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com