Kobarnews.id, LEBAK – DPRD Kabupaten Lebak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026). Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyampaikan laporan hasil Reses I Tahun Sidang 2026–2027.
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak dan dipimpin Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Lebak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta seluruh anggota DPRD.
Juwita mengatakan persetujuan Raperda APBD 2027 merupakan hasil kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Hari ini kita telah menuntaskan dua amanah besar: menetapkan arah pembangunan Lebak melalui APBD 2027, dan memastikan suara rakyat dari hasil reses menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan tersebut,” ujar Juwita.
Menurutnya, hasil reses menjadi salah satu jembatan untuk menghubungkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dengan kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.
Dia berharap berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan. Dengan begitu, program yang disusun diharapkan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama sebagai bentuk persetujuan terhadap Raperda APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2027.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red/Dian)




