Kobarnews.id, LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan paket tembakau yang diduga sintetis hingga sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Rangkasbitung-Pandeglang, Desa Kadung Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polres Lebak berkomitmen mendukung Program Kapolri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” kata Epi kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tiga kemasan berisi tanaman kering yang diduga narkotika. Masing-masing kemasan memiliki berat netto 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram.
Polisi juga menyita 20 paket berlakban cokelat berisi tembakau kering yang diduga sintetis. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 21,23 gram dan berat netto 11,78 gram.
Selain itu, petugas mengamankan lima pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran besar, tiga botol semprot bekas pakai berukuran 5 mililiter, satu timbangan digital, satu gulungan bahan berwarna cokelat, satu baskom kecil, dan satu dompet hitam.
Polisi turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix Smart 9 dan iPhone XR, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Epi mengatakan Polres Lebak akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Dia berharap kerja sama masyarakat dan kepolisian dapat membantu menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (Red/Dian)





