kobarnews.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumInfrastrukturNewsViral

INAKOR Banten Minta Dugaan Material Ilegal di Tol Serang-Panimbang Diselidiki

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
17 Oktober 2026
Bagikan
3 menit baca
Galian tanah merah berlokasi di Kecamatan Munjul untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang disoroti elemen masyarakat.
Bagikan

Kobarnews.id, PANDEGLANG – Dewan Perwakilan Wilayah Independen Nasionalis Antikorupsi (DPW INAKOR) Banten meminta dugaan penggunaan tanah merah dari tambang tanpa izin untuk proyek Tol Serang-Panimbang diselidiki. Dugaan tersebut mencuat di lokasi proyek Sta 70, Desa Pasirgadung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Ketua DPW INAKOR Banten, Handil, mendesak pengawas proyek dan instansi terkait memeriksa asal-usul serta legalitas material timbunan yang diduga digunakan oleh PT Panca, salah satu pihak pelaksana proyek di lokasi tersebut.

“Masyarakat berhak tahu dari mana asal material yang digunakan untuk membangun infrastruktur vital di wilayah kita. Jika benar tanah merah yang diambil dari tambang tanpa izin digunakan untuk proyek tol, maka ini pelanggaran serius,” kata Handil kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Handil, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen. Ia menilai penggunaan material dari pertambangan tanpa izin, jika terbukti, dapat menimbulkan persoalan hukum dan dampak terhadap lingkungan.

- Advertisement -
Ad image

INAKOR Minta Dokumen Sumber Material Diperiksa

Handil mengatakan proyek strategis nasional harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta pihak terkait memastikan sumber material timbunan memiliki dokumen perizinan yang sah dan memenuhi persyaratan proyek.

Baca Juga:

2 Tahun Prabowo-Gibran, KAMMI Serang Raya Soroti MBG hingga Karhutla
Beasiswa Santri Lebak Rp 1 Miliar, 100 Santri Dapat Rp 1 Juta per Bulan
Bupati Lebak Ajak Warga Awasi Kualitas Pembangunan Jalan Lingkungan Senilai Rp 3,8 Miliar
Kapolres Lebak Pimpin Green Policing, Tanam Pohon di Muncang

“DPW INAKOR Banten mendesak pihak terkait untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh dan transparan. Proyek strategis nasional yang menggunakan dana rakyat harus bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi diperlukan agar asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut dapat diketahui secara jelas.

“Kami akan terus mengawal isu ini agar kebenaran terungkap dan pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Handil.

Baca Juga:

3.592 Kasus TBC Ditemukan di Lebak, Dinkes Gencarkan Tracing hingga Desa
Kemarau Panjang, 75 Desa di Lebak Krisis Air Bersih
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon, Kapolda: Polisi Harus Peduli Lingkungan
USBR Gandeng BSN, Mahasiswa Dibekali Strategi Marketing Era Digital

Ini 4 Tuntutan INAKOR Banten

DPW INAKOR Banten menyampaikan empat tuntutan terkait dugaan tersebut, yakni:

- Advertisement -
Ad image
  1. PT Panca dan pengawas proyek menjelaskan asal-usul tanah merah yang digunakan sebagai material timbunan.
  2. Instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen sumber material secara independen.
  3. Hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
  4. Jika terbukti berasal dari tambang ilegal, pasokan material dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT Panca maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan tanah merah dari pertambangan tanpa izin tersebut.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang. Legalitas sumber material dan kebenaran dugaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi berwenang. (Red/Oyo)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, 914 Botol Miras Disita
Selanjutnya Enam Tahun Menggantung, 104 Huntap Korban Bencana Lebak Dikebut Rampung Akhir 2026
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Diduga Korupsi Rp3,2 Miliar, Polda Banten Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar

Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi

Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas

Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Budaya Daerah

K-TRACK Kenalkan Kopi Banten, Siapkan Wisata Edukasi dari Hulu ke Hilir

Budaya Daerah

Usai Pawai Hari Santri 2026, Ratusan Santri di Lebak Murak Liwet Bareng

Daerah News

Sambut HSN 2026, Pemkab Lebak Siapkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 100 Santri

Daerah News

Diskomsantik Pandeglang Mulai Rapikan Kabel Semrawut, Tahap Awal 14 Km

Daerah News

KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp 44 Miliar

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com