kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahan

Inspektorat Kota Serang Tegaskan ASN Pelanggar Disiplin Bisa Kena Sanksi

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
24 Agustus 2026
Bagikan
3 menit baca
Kantor Inspektorat Kota Serang.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Inspektorat Kota Serang merespons pemberitaan terkait dugaan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang yang menggunakan kendaraan dinas untuk nongkrong di salah satu kafe.

Kepala Inspektorat Kota Serang Wahyu B Kristiawan mengatakan, penanganan terkait disiplin pegawai merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Penanganan disiplin pegawai dilakukan oleh BKPSDM,” kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (24/8/2026) melalui telepon selulernya.

Dia menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Ad image

“Jika terbukti ada pelanggaran, pasti akan ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

Wahyu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN. Menurutnya, terdapat sejumlah kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat.

“Jika ada pelanggaran dilakukan oleh ASN, banyak kanal pengaduan yang tersedia. Ada RABEG, ada SP4N-LAPOR!, dan layanan pengaduan secara langsung di BKPSDM maupun Inspektorat,” jelasnya.

Dia mengimbau seluruh ASN Pemkot Serang untuk tetap mematuhi ketentuan disiplin kerja, terlebih dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

“Himbauannya hanya agar ASN tetap memperhatikan aturan soal disiplin kerja dalam melakukan pelayanan publik,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ad image

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil dinas yang diduga digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang terpantau terparkir di halaman sebuah kafe di Jalan Bhayangkara No. 128, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 08.55 WIB.

Keberadaan kendaraan dinas tersebut pada pagi hari memunculkan dugaan adanya ASN yang berada di kafe saat jam kerja untuk kepentingan pribadi. Namun, belum diketahui secara pasti siapa pengguna kendaraan tersebut dan apakah keberadaannya berkaitan dengan tugas kedinasan.

Seorang aktivis pergerakan di Kota Serang menilai keberadaan kendaraan dinas di lokasi tersebut saat jam kerja perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

- Advertisement -
Ad image

“Itu milik salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Serang. Berada di kafe pada waktu jam kerja seperti kurang elok dilihat. Tapi tidak tahu apakah kegiatan dinas atau bukan,” ujar aktivis tersebut kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Meski demikian, dia menegaskan keberadaan mobil dinas di area kafe belum bisa serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. Menurutnya, perlu ada klarifikasi untuk memastikan tujuan penggunaan kendaraan tersebut.

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

“Karena itu, diperlukan klarifikasi dari instansi terkait untuk memastikan penggunaan kendaraan tersebut, termasuk identitas pengguna dan alasan kendaraan berada di lokasi,” katanya (Red/Danu)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Over Kapasitas Lapas Rangkasbitung, Tak Meruntuhkan Semangat Pembinaan dalam Lapas
Selanjutnya Peringati Maulid Nabi, SD Islam Rosyada Hadirkan Ustaz Solmed ke Cilembun Lebak
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com