Kobarnews.id, SERANG – Inspektorat Kota Serang merespons pemberitaan terkait dugaan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang yang menggunakan kendaraan dinas untuk nongkrong di salah satu kafe.
Kepala Inspektorat Kota Serang Wahyu B Kristiawan mengatakan, penanganan terkait disiplin pegawai merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Penanganan disiplin pegawai dilakukan oleh BKPSDM,” kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (24/8/2026) melalui telepon selulernya.
Dia menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, pasti akan ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Wahyu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN. Menurutnya, terdapat sejumlah kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat.
“Jika ada pelanggaran dilakukan oleh ASN, banyak kanal pengaduan yang tersedia. Ada RABEG, ada SP4N-LAPOR!, dan layanan pengaduan secara langsung di BKPSDM maupun Inspektorat,” jelasnya.
Dia mengimbau seluruh ASN Pemkot Serang untuk tetap mematuhi ketentuan disiplin kerja, terlebih dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Himbauannya hanya agar ASN tetap memperhatikan aturan soal disiplin kerja dalam melakukan pelayanan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil dinas yang diduga digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang terpantau terparkir di halaman sebuah kafe di Jalan Bhayangkara No. 128, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 08.55 WIB.
Keberadaan kendaraan dinas tersebut pada pagi hari memunculkan dugaan adanya ASN yang berada di kafe saat jam kerja untuk kepentingan pribadi. Namun, belum diketahui secara pasti siapa pengguna kendaraan tersebut dan apakah keberadaannya berkaitan dengan tugas kedinasan.
Seorang aktivis pergerakan di Kota Serang menilai keberadaan kendaraan dinas di lokasi tersebut saat jam kerja perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
“Itu milik salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Serang. Berada di kafe pada waktu jam kerja seperti kurang elok dilihat. Tapi tidak tahu apakah kegiatan dinas atau bukan,” ujar aktivis tersebut kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Meski demikian, dia menegaskan keberadaan mobil dinas di area kafe belum bisa serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. Menurutnya, perlu ada klarifikasi untuk memastikan tujuan penggunaan kendaraan tersebut.
“Karena itu, diperlukan klarifikasi dari instansi terkait untuk memastikan penggunaan kendaraan tersebut, termasuk identitas pengguna dan alasan kendaraan berada di lokasi,” katanya (Red/Danu)




