Kobarnew.id, LEBAK – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi Prasetya, menyoroti gangguan pelayanan air bersih Perumdam Tirta Kalimaya di Kecamatan Bayah hingga persoalan status lahan dan bangunan di Perumahan Graha Kanza Bayah. Kedua persoalan itu disampaikan melalui interupsi dalam rapat paripurna DPRD Lebak, Kamis (15/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri 26 dari total 50 anggota DPRD Lebak. Agenda rapat membahas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam interupsinya, Muammar meminta pemerintah daerah memberi perhatian terhadap gangguan distribusi air bersih di Kecamatan Bayah. Menurutnya, pelayanan air kerap terganggu akibat kerusakan mesin intake dan pompa distribusi.
Dia mengatakan, proses perbaikan terkendala karena penggantian mesin pompa harus menunggu pasokan dari wilayah utara Kabupaten Lebak. Kondisi itu, menurutnya, perlu diantisipasi dengan menyediakan pompa cadangan untuk wilayah selatan.
“Minimal kita harus punya serep untuk wilayah selatan. Dampaknya kemarin itu tiga hari atau empat hari atau lima hari masyarakat sampai turun ke sungai untuk mandi, cuci, dan lain sebagainya,” kata Muammar.
Muammar berharap gangguan serupa tidak kembali terjadi meski aliran air saat ini sudah normal. Dia menilai ketersediaan peralatan cadangan dan kecepatan penanganan kerusakan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada pelanggan.
Dia juga menyinggung kewajiban pelanggan yang harus membayar tagihan tepat waktu. Menurutnya, perusahaan daerah perlu memastikan pelayanan tetap optimal karena pelanggan dapat dikenai denda hingga pemutusan sambungan jika terlambat membayar.
“Kami berharap pelayanan-pelayanan dari PDAM ini bisa lebih diperbaiki dan dimaksimalkan,” tegasnya.
Soroti Status Lahan Graha Kanza
Selain pelayanan air bersih, Muammar turut menyampaikan keresahan warga Perumahan Graha Kanza Bayah terkait status lahan dan bangunan yang mereka tempati.
Dia mengatakan sejumlah warga mendatanginya untuk mengadukan kekhawatiran setelah mengetahui lahan dan bangunan di perumahan tersebut disebut masuk dalam peta grondkaart atau peta aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berasal dari masa kolonial Belanda.
Atas persoalan itu, Muammar meminta Pemerintah Kabupaten Lebak memfasilitasi penelusuran riwayat tanah dan kejelasan status lahan. Pemeriksaan dokumen serta administrasi kepemilikan juga dinilai perlu dilakukan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada warga atas tanah dan bangunan yang mereka tempati.
Dia berharap pemerintah daerah berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama Perumdam Tirta Kalimaya Kabupaten Lebak, Ni’matullah, belum memberikan tanggapan terkait sorotan Fraksi Partai Golkar mengenai gangguan pelayanan air bersih di Kecamatan Bayah. (Red/Dian)





