kobarnews.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahInfrastrukturNewsPendidikanViral

Kemenag Pandeglang Akui Tak Berwenang Angkat PPPK Penuh Waktu, Bantuan Madrasah dari Pusat

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
20 Oktober 2026
Bagikan
4 menit baca
Kepala Kemenag Pandeglang H.Lukmanul Hakim.
Bagikan

Kobarnews.id, PANDEGLANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mengakui tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Sementara itu, pengajuan bantuan pembangunan gedung madrasah dilakukan langsung oleh masing-masing madrasah ke pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag Pandeglang, H. Lukmanul Hakim, saat menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (20/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah tuntutan guru madrasah terkait kejelasan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan. Di sisi lain, persoalan bantuan infrastruktur madrasah swasta juga menjadi sorotan, terutama ketika bangunan sekolah mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan.

Lukmanul Hakim mengatakan, kewenangan pengangkatan PPPK Penuh Waktu berada di pemerintah pusat. Sebagai instansi vertikal, Kemenag di daerah harus mengikuti regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pusat.

- Advertisement -
Ad image

“Kemenag Pandeglang tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat PPPK Penuh Waktu. Itu kewenangan pusat, bukan di kita. Apalagi Kementerian Agama merupakan lembaga vertikal yang komandonya ada di pusat,” kata Lukmanul Hakim.

Baca Juga:

2 Tahun Prabowo-Gibran, KAMMI Serang Raya Soroti MBG hingga Karhutla
Beasiswa Santri Lebak Rp 1 Miliar, 100 Santri Dapat Rp 1 Juta per Bulan
Bupati Lebak Ajak Warga Awasi Kualitas Pembangunan Jalan Lingkungan Senilai Rp 3,8 Miliar
Kapolres Lebak Pimpin Green Policing, Tanam Pohon di Muncang

Dia menjelaskan, pengusulan PPPK Penuh Waktu maupun pegawai negeri sipil (PNS) harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Terkait proses pengusulan pada 2025, dia menyebut pengajuan yang menjadi kewenangan instansinya telah dilakukan sesuai regulasi dan instruksi pemerintah pusat.

Namun, mekanisme tersebut belum serta-merta menjawab persoalan seluruh guru honorer, khususnya mereka yang mengajar di madrasah swasta.

Menurut Lukmanul Hakim, kesejahteraan guru madrasah swasta memiliki mekanisme berbeda karena banyak madrasah dikelola yayasan. Karena itu, pemenuhan kesejahteraan guru tidak sepenuhnya berada di bawah kendali langsung Kemenag.

Baca Juga:

3.592 Kasus TBC Ditemukan di Lebak, Dinkes Gencarkan Tracing hingga Desa
Kemarau Panjang, 75 Desa di Lebak Krisis Air Bersih
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon, Kapolda: Polisi Harus Peduli Lingkungan
USBR Gandeng BSN, Mahasiswa Dibekali Strategi Marketing Era Digital

Salah satu jalur peningkatan kesejahteraan guru adalah melalui program sertifikasi. Akan tetapi, program tersebut memiliki kuota dan persyaratan, termasuk ketentuan masa mengajar yang harus dipenuhi peserta.

- Advertisement -
Ad image

Proses sertifikasi dilakukan melalui sistem dan akun masing-masing guru. Peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti pendidikan dan pelatihan serta ujian sesuai mekanisme pemerintah. Setelah dinyatakan lulus, guru dapat diproses untuk memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Lukmanul Hakim tidak merinci jumlah guru honorer madrasah swasta di Pandeglang maupun kuota sertifikasi yang tersedia. Belum ada pula penjelasan terperinci mengenai langkah tambahan yang disiapkan untuk memperjuangkan nasib guru honorer di luar mekanisme pemerintah pusat.

Kemenag Sebut Bantuan Gedung Madrasah Ditentukan Pusat

- Advertisement -
Ad image

Selain persoalan status kepegawaian guru, bantuan pembangunan gedung madrasah juga menjadi perhatian. Selama ini, persoalan sekolah swasta dan madrasah yang mengalami kerusakan kerap memunculkan pertanyaan mengenai pembagian peran antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui dinas pendidikan dan Kemenag.

Lukmanul Hakim mengatakan, pengajuan bantuan pembangunan gedung madrasah dilakukan langsung oleh masing-masing madrasah melalui aplikasi daring ke pemerintah pusat. Adapun Kemenag Pandeglang hanya berperan memberikan rekomendasi.

Baca Juga:

Kapolsek Gunungkencana Hadiri Hari Santri 2026, Diawali Salat Istisqah
Dukung Green Policing, Kapolsek Panggarangan Ajak Warga Tanam Pohon Buah
DLH Kota Serang Akui Minim Awasi Panglong Kayu yang Bakar Limbah di Kasemen
Polsek Kasemen Gencarkan Program Poliran, Cetak Wirausaha Mandiri

“Kita sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Pengajuan dilakukan oleh madrasah masing-masing melalui sistem online ke pusat. Nanti pusat yang menentukan,” ujarnya.

Dia mengaku tidak mengetahui secara menyeluruh madrasah mana saja yang mendapatkan bantuan dan mana yang belum memperoleh bantuan. Bahkan, informasi mengenai pembangunan madrasah terkadang baru diketahuinya dari wartawan, terutama ketika muncul persoalan kualitas bangunan maupun anggaran.

Pernyataan tersebut menyoroti persoalan koordinasi dan keterbukaan informasi dalam penyaluran bantuan infrastruktur madrasah. Di tengah kebutuhan perbaikan bangunan, komunikasi antara Kemenag dan pemerintah daerah dinilai penting agar madrasah swasta tidak luput dari perhatian.

Transparansi kriteria penerima bantuan, informasi mengenai alokasi anggaran, serta koordinasi lintas instansi menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar bantuan dapat menjangkau madrasah yang benar-benar membutuhkan.

Namun, dalam keterangannya, Lukmanul Hakim belum memaparkan secara terperinci terobosan komunikasi yang telah dilakukan Kemenag Pandeglang bersama pemerintah daerah untuk memperjuangkan bantuan infrastruktur bagi madrasah swasta.

Begitu pula dengan persoalan kesejahteraan guru honorer, belum dijelaskan langkah konkret tambahan yang dapat ditempuh Kemenag Pandeglang untuk membantu mereka di tengah keterbatasan kewenangan dan ketergantungan pada kebijakan pemerintah pusat. (Red/Irfan)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya 1.500 Pegawai hingga Santri di Pandeglang Khataman Al-Qur’an Serentak
Selanjutnya Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Pandeglang Geruduk Kantor DPRD dan Sisir Ruangan Pimpinan
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Diduga Korupsi Rp3,2 Miliar, Polda Banten Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar

Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi

Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas

Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Budaya Daerah

K-TRACK Kenalkan Kopi Banten, Siapkan Wisata Edukasi dari Hulu ke Hilir

Budaya Daerah

Usai Pawai Hari Santri 2026, Ratusan Santri di Lebak Murak Liwet Bareng

Daerah News

Sambut HSN 2026, Pemkab Lebak Siapkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 100 Santri

Daerah News

Diskomsantik Pandeglang Mulai Rapikan Kabel Semrawut, Tahap Awal 14 Km

Daerah News

KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp 44 Miliar

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com