Kobarnews.id, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai bergerak menyusun skema pemanfaatan lahan perkebunan di kawasan Rangkasbitung dan sekitarnya yang telah berakhir masa Hak Guna Usaha (HGU).
Lahan eks HGU tersebut dipetakan agar tidak terbengkalai atau menjadi lahan terlantar. Pemkab Lebak ingin lahan itu ke depan bisa memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Pembahasan dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pemanfaatan Lahan Kebun Area Rangkasbitung dan sekitarnya. Rakor dipimpin Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).
Amir menegaskan, pemanfaatan lahan eks HGU tidak bisa dilakukan asal-asalan. Pemkab harus memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemanfaatan lahan harus direncanakan dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita perlu memastikan lahan tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung kepentingan pembangunan daerah,” ujar Amir.
Menurutnya, penentuan arah pemanfaatan lahan membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan pihak-pihak terkait. Kajian yang dilakukan juga tidak sebatas menyangkut status dan aspek hukum pertanahan.
Pemkab perlu melihat tata ruang, kondisi fisik lahan, potensi ekonomi, kepentingan masyarakat hingga kesesuaiannya dengan arah pembangunan Kabupaten Lebak.
Dalam rakor, sejumlah hal mulai dipetakan. Di antaranya kondisi dan status lahan, potensi pemanfaatan serta tahapan yang harus ditempuh pemerintah sebelum mengambil kebijakan.
Amir meminta perangkat daerah terkait segera melakukan koordinasi dan kajian sesuai tugas serta kewenangannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun konflik kepentingan di kemudian hari.
“Setiap proses harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemkab Lebak juga menggandeng pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan status lahan. Keterlibatan para pihak diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kondisi lahan sebelum skema pemanfaatan ditetapkan.
Rakor dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lebak, para kepala perangkat daerah, Manajer PTPN IV Regional I, Kasubag Odiset PTPN I Regional 2, serta Kasi P2 BPN Kabupaten Lebak.
Pemkab Lebak berharap pembahasan ini menghasilkan kajian dan rekomendasi yang kuat sebagai pijakan menentukan masa depan lahan eks HGU tersebut.
Ujungnya, lahan eks HGU diharapkan bisa dimanfaatkan secara legal, produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung kepentingan pembangunan Kabupaten Lebak. (Red/Dian)




