kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 M, Kerugian Rp8,7 M

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
3 September 2026
Bagikan
4 menit baca
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana saat menyampaikan konferensi pada awak media.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni NF (37), Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, dan BH alias BK (44), Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan kasus tersebut bermula saat BH alias BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp 10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.

Contents
  • Dokumen Kredit Diduga Fiktif
  • Berkas P21, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” kata Yudhis dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

- Advertisement -
Ad image

Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp 9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Saat itu, NF yang bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen. Namun, dia tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut disetujui.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.

Setelah kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi menarik dana pada Maret 2019 dengan total Rp 7,387 miliar. Pencairan dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp 2,372 miliar pada 5 Maret 2019, kemudian Rp 2,735 miliar dan Rp 2,280 miliar pada 15 Maret 2019.

Namun, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten. Kredit kemudian dinyatakan masuk Kolektibilitas 5 atau macet pada 20 Mei 2020.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Pihak bank telah melakukan penagihan dan pelelangan terhadap tiga unit rumah yang menjadi agunan dengan nilai Rp 2,65 miliar. Namun, hasil lelang tersebut belum dapat menutupi kerugian yang dialami.

- Advertisement -
Ad image

Dokumen Kredit Diduga Fiktif

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit diduga telah direkayasa.

“Ditemukan adanya SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit yang fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018-2019 yang juga fiktif,” kata Kadek.

Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam proses konfirmasi lapangan atau on the spot. Konfirmasi tersebut diduga hanya dilakukan secara formalitas untuk mendukung pencairan fasilitas kredit.

- Advertisement -
Ad image

“NF selaku Account Officer diduga mengetahui bahwa dokumen persyaratan telah direkayasa, namun tetap melakukan verifikasi dan membantu proses pengajuan hingga fasilitas kredit tersebut dapat dicairkan,” ujarnya.

Kadek menambahkan NF diduga menerima imbalan sebesar Rp 338,5 juta dari BH alias BK. Sementara BH diduga memperoleh keuntungan dari fasilitas kredit tersebut dengan menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai sarana pengajuan kredit.

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 8.702.482.852.

Berkas P21, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Polda Banten menyebut berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan kepada JPU dalam tahap II.

NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Haris)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Motor Warga Lebak Diduga Ditarik Paksa Matel di Jalan Serang-Cilegon
Selanjutnya Mahasiswa Pandeglang Bersatu Soroti Anggaran DPRD dan PAD: Jangan Hanya Nikmati Fasilitas
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com