Kobarnews.id, LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan peredaran obat-obatan tanpa keahlian dan kewenangan di Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pria berinisial IF (30), warga Kabupaten Pidie, Aceh, beserta 1.033 butir obat diduga Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. IF diamankan di pinggir Jalan Profesor Dr. Insinyur Soetami Nomor 47, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, ribuan butir obat tersebut terdiri dari 495 butir diduga Tramadol dan 538 butir diduga Hexymer.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 495 butir obat diduga Tramadol dan 538 butir obat diduga Hexymer,” kata Epi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas, tujuh plastik klip bening berukuran kecil, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih beserta kunci kontak. Polisi juga mengamankan satu dompet berisi uang tunai Rp100 ribu.
Epi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, IF mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Rf di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke. Obat itu kemudian dijual kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menegaskan, Polres Lebak akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang disalahgunakan atau diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, IF beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta menelusuri bukti digital, termasuk percakapan WhatsApp.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Epi mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, ataupun mengonsumsi obat-obatan tanpa indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
“Apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya. (Red/Dian)





