Kobarnews.id, LEBAK – Warga Kabupaten Lebak yang baru selesai melakukan perekaman KTP-el kini tak perlu kembali ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengambil fisik kartu identitas. Ada layanan “ANTERIN AJA!” yang memungkinkan KTP-el dikirim langsung ke rumah.
Layanan tersebut ditujukan khusus bagi pemohon KTP-el pemula atau warga yang baru selesai melakukan perekaman (PRR). Pengiriman dilakukan melalui jasa Pos Indonesia (Pos IND) atau TIKI.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur Muhamad, mengatakan layanan itu dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang terkendala jarak, waktu, maupun aktivitas sehingga tidak bisa kembali ke kantor Disdukcapil.
“Bagi masyarakat yang baru melakukan perekaman KTP-el, tidak perlu repot kembali ke kantor untuk mengambil fisiknya. Sekarang bisa diajukan untuk dikirim langsung ke rumah melalui layanan ANTERIN AJA!” ujar Ahmad kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Cara Menggunakan Layanan ANTERIN AJA!
Untuk menggunakan layanan tersebut, pemohon harus terlebih dahulu memastikan telah mendapatkan nomor kwitansi pelayanan.
Selanjutnya, pemohon dapat mengisi formulir pengajuan secara online melalui:
s.id/anterinaja-dukcapillebak
Setelah pengajuan diproses, pemohon cukup menunggu di rumah. Fisik KTP-el akan dikirim melalui Pos IND atau TIKI.
Biaya pengiriman menjadi tanggungan pemohon. Pembayaran dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) saat dokumen diterima.

Ahmad menegaskan layanan ANTERIN AJA! hanya diperuntukkan bagi KTP-el pemula atau pemohon yang baru selesai melakukan perekaman.
“Karena itu, masyarakat perlu memastikan status pelayanan sebelum melakukan pengajuan pengiriman,” katanya.
Menurut Ahmad, layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Lebak menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, praktis, dan dekat dengan masyarakat.
Terlebih bagi warga yang tinggal jauh dari kantor pelayanan, layanan pengiriman KTP-el dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.
Informasi Layanan
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ANTERIN AJA! dapat menghubungi WhatsApp layanan Disdukcapil Kabupaten Lebak di:
- 0851-3631-7565
- 0858-1489-8793
Warga juga dapat menanyakan langsung kepada petugas Disdukcapil Kabupaten Lebak untuk memastikan persyaratan dan mekanisme pengiriman.
Dengan layanan ANTERIN AJA!, warga yang telah melakukan perekaman KTP-el pemula tak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk mengambil fisik kartu. Cukup ajukan secara online, lalu tunggu KTP-el diantar ke rumah. (Red/Mat)




