Kobarnews.id, JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan klaim manfaat tanpa harus langsung mendatangi kantor cabang. Salah satu caranya melalui Lapak Asik, layanan berbasis situs web yang memfasilitasi pengajuan klaim secara daring.
Layanan ini dapat diakses melalui laman “lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id” (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id). Peserta perlu mengisi data diri, melengkapi dokumen persyaratan, serta mengikuti tahapan pengajuan sebelum memperoleh nomor antrean untuk proses verifikasi dan wawancara dengan petugas.
Lalu, bagaimana cara mengambil nomor antrean online BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik? Berikut tahapan yang perlu diperhatikan.
Mengenal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Lapak Asik merupakan layanan online BPJS Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pengajuan klaim manfaat peserta. Melalui layanan ini, peserta dapat mengirimkan data dan dokumen persyaratan dari mana saja tanpa harus memulai proses dengan mendatangi kantor cabang.
Meski demikian, peserta tetap perlu mengikuti prosedur verifikasi yang ditetapkan. Metode pelayanan selanjutnya dapat berupa wawancara secara daring atau kunjungan ke kantor cabang, sesuai arahan dan jadwal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Diklaim
Jenis klaim yang dapat diajukan melalui Lapak Asik bergantung pada program yang tersedia dan ketentuan masing-masing manfaat. Peserta perlu memastikan jenis klaim serta persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
Beberapa program yang berkaitan dengan pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
– Jaminan Hari Tua (JHT): manfaat berupa akumulasi saldo dan hasil pengembangannya yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan.
– Jaminan Pensiun (JP): manfaat perlindungan untuk peserta yang memenuhi persyaratan program jaminan pensiun.
– Jaminan Kematian (JKM): manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dan memenuhi ketentuan program.
Perlu diperhatikan bahwa mekanisme pengajuan, dokumen, dan kriteria penerima manfaat berbeda untuk setiap program. Tidak semua jenis manfaat dapat diajukan dengan prosedur yang sama.
Siapa yang Bisa Mengajukan Klaim?
Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh peserta yang memenuhi persyaratan, misalnya karena memasuki usia pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai ketentuan program yang diajukan.
Dalam kondisi tertentu, klaim juga dapat diurus oleh pihak yang berhak, seperti ahli waris peserta yang meninggal dunia. Dokumen tambahan untuk membuktikan hubungan keluarga atau kewenangan pengajuan dapat diperlukan.
Karena itu, peserta maupun pihak yang mewakili sebaiknya memeriksa persyaratan resmi sebelum mengisi formulir klaim.
Cara Mengambil Nomor Antrean Online di Lapak Asik
Berikut langkah-langkah mengajukan klaim dan memperoleh nomor antrean melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
1. Buka situs resmi Lapak Asik
Akses “lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id” (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id), kemudian pilih menu Pengajuan Klaim untuk memulai proses.
2. Baca persyaratan pengajuan
Periksa seluruh ketentuan dan dokumen yang diperlukan. Jika sudah memahami persyaratan, pilih Saya Setuju, kemudian klik Lanjut Tahap 2 apabila opsi tersebut tersedia pada halaman.
3. Isi data diri peserta
Lengkapi informasi yang diminta sesuai dokumen resmi. Siapkan e-KTP untuk diunggah dan lakukan swafoto jika diminta oleh sistem.
Selanjutnya, pilih program jaminan yang ingin diklaim dan ikuti petunjuk untuk menentukan metode konfirmasi pengajuan. Setelah selesai, lanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Lengkapi data tambahan
Isi informasi tambahan yang diminta, seperti alamat domisili, nomor WhatsApp aktif, rekening bank, dan NPWP apabila dipersyaratkan. Pastikan data rekening sesuai dengan identitas pemohon dan ketentuan pencairan manfaat.
5. Unggah dokumen persyaratan
Masukkan seluruh dokumen yang diminta sesuai jenis klaim. Periksa kembali kelengkapan dan keterbacaan dokumen sebelum mengirimkan pengajuan.
Setelah pengajuan dikirim, ikuti petunjuk konfirmasi yang muncul pada layar. Simpan informasi atau bukti pengajuan apabila tersedia.
6. Tunggu informasi nomor antrean
Nomor antrean dan informasi mengenai tahapan selanjutnya akan disampaikan melalui kanal komunikasi yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti email atau WhatsApp. Periksa pesan masuk secara berkala, termasuk folder spam pada email.
Bagaimana Proses Wawancara dan Pencairan Klaim?
Setelah pengajuan diterima, peserta perlu mengikuti proses verifikasi dan wawancara sesuai jadwal yang diberikan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara daring melalui panggilan video atau dengan datang langsung ke kantor cabang, bergantung pada mekanisme pelayanan yang ditetapkan.
Adapun waktu pencairan bergantung pada jenis manfaat, kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, peserta sebaiknya tidak menganggap lima hari kerja sebagai jaminan waktu pencairan untuk semua jenis klaim.
Untuk mengetahui perkembangan permohonan, peserta dapat mengakses layanan pelacakan klaim melalui situs resmi “BPJS Ketenagakerjaan” (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking).
Peserta juga disarankan memantau informasi kepesertaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Pastikan seluruh data yang disampaikan benar dan jangan memberikan kode OTP, kata sandi, maupun informasi rahasia kepada pihak yang tidak berwenang.
Dengan memahami tahapan tersebut, peserta dapat mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara lebih tertib tanpa harus berulang kali memperbaiki data yang tidak lengkap. (Red)





