Kobarnews.id, PANDEGLANG – Seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia, baik produk konsumsi maupun industri, wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Produsen yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terancam dikenai sanksi administratif hingga pidana. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, denda, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua Halal Center Mathla’ul Anwar Provinsi Banten, Bambang Tri Subhi, dalam Seminar Smart Village Berbasis Halal yang digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten Kelompok 18 Desa Pasir Kadu dan Kelompok 19 Desa Weru di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin (3/8/2026).
Menurut Bambang, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 2 Tahun 2026.
“Aturan teknis terbaru ini secara spesifik mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, mulai dari mekanisme pemberian peringatan tertulis, penarikan barang dari peredaran, denda, hingga pencabutan izin,” kata Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengimbau pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal agar segera mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurutnya, HAKI memberikan perlindungan hukum terhadap produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unma Banten, Nenden Suciyati Sartika, mengatakan sertifikat halal menjadi acuan penting bagi masyarakat, khususnya umat Islam, dalam memilih dan menggunakan suatu produk.
“Kegiatan seminar ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa untuk ikut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal,” ujarnya.

Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi, mengapresiasi kegiatan yang digagas mahasiswa KKN Unma Banten. Ia menilai seminar tersebut menjadi terobosan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan halal bagi produk yang diproduksi maupun dikonsumsi.
Selain itu, Tatang juga mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN karena melalui program yang dijalankan, Kecamatan Sukaresmi memperoleh bantuan pengelolaan air bersih dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 19 Desa Weru, Nana Sutisna, mengatakan seminar tersebut merupakan bagian dari program kerja mahasiswa selama menjalankan KKN.
“Beberapa program unggulan lainnya juga sedang berjalan di Desa Weru. Semoga seluruh kegiatan ini memberikan dampak positif bagi pemerintah desa maupun masyarakat agar semakin berdaya,” katanya.
Seminar Smart Village Berbasis Halal 2026 turut dihadiri Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 18 Desa Pasir Kadu Ari Fajria Novari, unsur Muspika Kecamatan Sukaresmi, aparatur kecamatan, Korwil Disdikpora Sukaresmi, Kepala Desa Weru Herman Fatoni, Kepala Desa Pasir Kadu A. Junaedi, tokoh masyarakat, perangkat desa, pelaku UMKM, serta mahasiswa peserta KKN Kelompok 18 dan 19. (Riyan)




