Kobarnews.id, PANDEGLANG – DPRD Kabupaten Pandeglang menyetujui nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, proyeksi pendapatan daerah tercatat mengalami penurunan sekitar Rp170 miliar.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang dengan agenda persetujuan nota kesepakatan perubahan R-KUA dan R-PPAS Tahun Anggaran 2026. Nota laporan Badan Anggaran (Banggar) disampaikan anggota Banggar DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, S.Pd, yang juga Sekretaris Fraksi Golkar.
Bupati Raden Dewi Setiani saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS di Paripurna DPRD Pandeglang.Dalam laporannya, Miftahul menyampaikan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan serangkaian pembahasan. Tahapan tersebut meliputi ekspos awal TAPD dengan Banggar, pembahasan lanjutan, rapat komisi DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD), rapat koordinasi pimpinan komisi dan Banggar, hingga finalisasi perubahan KUA-PPAS.
“Hasil pembahasan materi rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pandeglang dan kami laporkan dalam rapat paripurna,” kata Miftahul dalam laporannya, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar sekitar Rp2,69 triliun. Setelah perubahan, pendapatan diproyeksikan menjadi sekitar Rp2,52 triliun atau turun sekitar Rp170,02 miliar.
Sementara itu, belanja daerah sebelum perubahan tercatat sekitar Rp2,69 triliun. Setelah perubahan menjadi sekitar Rp2,52 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp170,70 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan tercatat sekitar Rp2,43 miliar dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp8,54 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mengalami perubahan dari sekitar Rp1,92 miliar menjadi sekitar Rp1,53 miliar.

Banggar DPRD Pandeglang memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banggar juga menyoroti perubahan asumsi dasar dan kebijakan belanja daerah yang terjadi dalam pelaksanaan APBD 2026. Perubahan tersebut antara lain disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi sebelumnya serta adanya kebutuhan pergeseran organisasi, kegiatan, dan jenis belanja.
Pemerintah daerah juga diminta segera menyusun dokumen Rancangan Perubahan APBD sebagai instrumen kebijakan pembangunan Kabupaten Pandeglang.
“Segala sumber daya serta kemampuan keuangan yang ada agar diarahkan secara efektif dan efisien sehingga pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat,” demikian salah satu catatan Banggar.
Banggar turut memberikan perhatian terhadap penurunan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan memberikan pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah daerah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sumber-sumber PAD dan meningkatkan efektivitas pemungutannya. Salah satu langkah yang disarankan ialah mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagai potensi sumber penerimaan baru.
Selain itu, Pemkab Pandeglang diminta melakukan berbagai terobosan kreatif dan inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan menggali sumber-sumber pendapatan yang masih dapat dioptimalkan.
Delapan fraksi di DPRD Pandeglang, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKB, PKS, PDIP dan PPP, pada prinsipnya menerima dan menyetujui hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah catatan dan saran.
Hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati untuk dituangkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Pandeglang dan pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang.

Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perubahan masing-masing OPD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khotibul Umam, didampingi Wakil Ketua I Fikri Pebriansyah, Wakil Ketua II Dadi Rajadi dan Wakil Ketua III Fuhaira Amin.
Turut hadir Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pandeglang, Sekda Asep Rahmat dan para OPD di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Rapat berlangsung kondusif dan diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Raden Dewi Setiani bersama pimpinan DPRD Pandeglang. (Red/Ds)




