Kobarnews.id, SERANG – Aksi penarikan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) diduga masih terjadi di wilayah Kota Serang. Sejumlah warga mengaku resah karena penarikan kendaraan disebut dilakukan secara paksa di jalan umum.
Salah satu warga yang mengaku menjadi korban adalah Marleno, warga Kampung Tegal, Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Marleno mengaku sepeda motor miliknya ditarik sekelompok orang yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan Adira Finance, Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat Marleno melintas di Jalan Raya Serang-Cilegon untuk menuju tempat kerjanya.
“Saya mau kerja ke Cilegon. Tepatnya di Jalan Raya Serang-Cilegon, saya dipepet dan diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari leasing Adira. Setelah berhenti, saya dipaksa menyerahkan motor,” ujar Marleno kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Marleno, jumlah orang yang menghentikannya cukup banyak sehingga dirinya merasa ketakutan. Ia akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kelompok yang menghentikannya.
“Karena jumlah mereka banyak, saya merasa takut. Akhirnya saya menyerahkan motor itu kepada mereka,” imbuhnya.
Motor yang ditarik tersebut merupakan Honda N-Max warna merah dengan nomor polisi B 4604 BJC. Marleno menyebut, setelah kendaraan diserahkan, motor tersebut dibawa ke salah satu gudang perusahaan pembiayaan di Kota Serang.
Menanggapi peristiwa tersebut, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH-ARB) Kabupaten Pandeglang, Deska Wiyata, mengecam dugaan tindakan penarikan paksa kendaraan di jalan umum.
Menurut Deska, proses penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menilai setiap tindakan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini perlu menjadi perhatian serius. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi atau pemaksaan di jalan,” tegas Deska.
Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait mekanisme eksekusi jaminan fidusia. Menurutnya, apabila terjadi perselisihan terkait wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum.
Deska juga menilai maraknya dugaan aksi penarikan kendaraan oleh debt collector harus mendapat perhatian dari pihak berwenang, termasuk pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan.
“Kalau dalam prosesnya terdapat unsur ancaman, kekerasan atau pemaksaan, tentu bisa berpotensi masuk ke ranah pidana dan harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang pegawai Adira Finance bernama Enong Ridwan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut telah berada di gudang perusahaan.
“Memang unit tersebut sudah masuk gudang kita. Untuk unit itu, informasinya sudah diajukan pelunasan khusus,” ujar Enong.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, debitur dapat mengajukan pelunasan khusus untuk mendapatkan kembali dokumen kendaraan.
“Jika mau pelunasan khusus, biayanya di kisaran Rp10 juta. Nanti BPKB diserahkan dari leasing kepada debitur,” pungkasnya. (Haris/Danu)




