kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

Motor Warga Lebak Diduga Ditarik Paksa Matel di Jalan Serang-Cilegon

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
3 September 2026
Bagikan
3 menit baca
Aksi oknum matel yang melakukan penarikan kendaraan di jalan viral di media sosial.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Aksi penarikan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) diduga masih terjadi di wilayah Kota Serang. Sejumlah warga mengaku resah karena penarikan kendaraan disebut dilakukan secara paksa di jalan umum.

Salah satu warga yang mengaku menjadi korban adalah Marleno, warga Kampung Tegal, Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Marleno mengaku sepeda motor miliknya ditarik sekelompok orang yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan Adira Finance, Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat Marleno melintas di Jalan Raya Serang-Cilegon untuk menuju tempat kerjanya.

- Advertisement -
Ad image

“Saya mau kerja ke Cilegon. Tepatnya di Jalan Raya Serang-Cilegon, saya dipepet dan diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari leasing Adira. Setelah berhenti, saya dipaksa menyerahkan motor,” ujar Marleno kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

Menurut Marleno, jumlah orang yang menghentikannya cukup banyak sehingga dirinya merasa ketakutan. Ia akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kelompok yang menghentikannya.

“Karena jumlah mereka banyak, saya merasa takut. Akhirnya saya menyerahkan motor itu kepada mereka,” imbuhnya.

Motor yang ditarik tersebut merupakan Honda N-Max warna merah dengan nomor polisi B 4604 BJC. Marleno menyebut, setelah kendaraan diserahkan, motor tersebut dibawa ke salah satu gudang perusahaan pembiayaan di Kota Serang.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Menanggapi peristiwa tersebut, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH-ARB) Kabupaten Pandeglang, Deska Wiyata, mengecam dugaan tindakan penarikan paksa kendaraan di jalan umum.

- Advertisement -
Ad image

Menurut Deska, proses penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menilai setiap tindakan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini perlu menjadi perhatian serius. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi atau pemaksaan di jalan,” tegas Deska.

Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait mekanisme eksekusi jaminan fidusia. Menurutnya, apabila terjadi perselisihan terkait wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum.

- Advertisement -
Ad image

Deska juga menilai maraknya dugaan aksi penarikan kendaraan oleh debt collector harus mendapat perhatian dari pihak berwenang, termasuk pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan.

“Kalau dalam prosesnya terdapat unsur ancaman, kekerasan atau pemaksaan, tentu bisa berpotensi masuk ke ranah pidana dan harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang pegawai Adira Finance bernama Enong Ridwan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut telah berada di gudang perusahaan.

“Memang unit tersebut sudah masuk gudang kita. Untuk unit itu, informasinya sudah diajukan pelunasan khusus,” ujar Enong.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, debitur dapat mengajukan pelunasan khusus untuk mendapatkan kembali dokumen kendaraan.

“Jika mau pelunasan khusus, biayanya di kisaran Rp10 juta. Nanti BPKB diserahkan dari leasing kepada debitur,” pungkasnya. (Haris/Danu)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya APBD Perubahan Pandeglang 2026 Turun Rp 177 M, Belanja Berkurang Rp 170 M
Selanjutnya Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 M, Kerugian Rp8,7 M
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com