Kobarnews.id, SERANG – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terkait tata kelola pembiayaan pendidikan sekolah menengah swasta di Provinsi Banten digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Penggugat menyoroti transparansi data hingga legalitas ratusan sekolah penerima Program Sekolah Gratis (PSG), Kamis (3/9/2026).
Perkara dengan nomor 155/Pdt.G/2026/PN Srg tersebut digelar di Ruang Sidang Tirta PN Serang, Kamis (3/9/2026). Sidang perdana beragenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.
Majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi selama 30 hari. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026).
Gugatan diajukan warga negara Tubagus Delly Suhendar melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.M. Adapun pihak tergugat yakni Pemerintah Provinsi Banten cq Gubernur Banten serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, menegaskan gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan Program Sekolah Gratis.
“Kami tidak sedang menggugat Program Sekolah Gratisnya. Kami justru ingin memastikan program yang baik ini dilaksanakan dengan mekanisme yang baik pula: tepat sasaran, transparan, akuntabel, sesuai hukum, dan benar-benar melindungi kepentingan siswa serta masyarakat Banten,” kata Ridwan seusai persidangan di PN Serang, Kamis (3/9/2026).
Soroti Data 801 dan 783 Sekolah
Dalam gugatannya, penggugat mempersoalkan validitas data penerima manfaat Program Sekolah Gratis tahun 2025. Salah satu yang disoroti adalah perbedaan jumlah sekolah penerima program dalam sejumlah dokumen.
Penggugat menyebut terdapat dokumen klaim yang mencantumkan 801 sekolah penerima program. Sementara itu, daftar lampiran Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 memuat 783 satuan pendidikan, yang terdiri atas 215 SMA, 509 SMK, dan 59 SKh.
Penggugat juga mempersoalkan legalitas sekolah penerima bantuan. Menurut mereka, berdasarkan ketentuan Kemendikdasmen, UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 5 Tahun 2021, penerima bantuan harus memiliki izin operasional pendidikan yang sah.
Dari penelusuran pada platform Referensi Data Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, penggugat menyebut 624 dari 783 sekolah penerima program diduga tidak memiliki izin operasional.
Soroti Temuan Inspektorat dan BPK
Gugatan tersebut juga merujuk pada Laporan Hasil Reviu Inspektorat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 Nomor 700/0154-. Dalam laporan itu disebutkan sejumlah persoalan, antara lain tim verifikasi yang belum melakukan pemeriksaan fisik lokasi.
Laporan tersebut juga mencatat adanya kelebihan alokasi anggaran sekitar Rp2,11 miliar serta alokasi anggaran Rp1,99 miliar untuk 48 SMK swasta yang disebut tidak memenuhi syarat penyaluran.
Selain itu, penggugat merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut mencatat 11 SMK swasta penerima hibah dengan realisasi Rp861,27 juta yang disebut tidak terdaftar dalam dokumen APBD maupun APBD Perubahan.
Penggugat menyatakan akan tetap mempertahankan materi gugatannya dalam proses mediasi. Mereka meminta Pemprov Banten memberikan penjelasan serta membenahi tata kelola verifikasi, penganggaran, dan penyaluran dana pendidikan.
Pemprov Banten: Sidang Masih Tahap Awal
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Banten Furkon, AP, MSi, mengatakan sidang perdana masih berada pada tahap pemeriksaan para pihak dan legal standing.
“Persidangan perkara hari ini tahap awal yaitu pemeriksaan para pihak dan legal standing. Biro hukum dalam hal ini sebagai kuasa Tergugat I dan Tergugat II telah menyampaikan SKK dan dokumen pendukung lainnya yang telah diterima dan terverifikasi oleh majelis hakim,” ujar Furkon.
Dia mengatakan tahapan berikutnya adalah mediasi yang dijadwalkan pada 10 September 2026.
“Mediasi rencananya akan dilaksanakan pada 10 September 2026,” katanya. (Red/Ris)




