Kobarnews.id, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang terus menggenjot penerimaan pajak hotel dan restoran. Upaya dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak, termasuk pemantauan transaksi menggunakan tapping box.
Kasubid Pajak Hotel dan Restoran Bapenda Kota Serang, H Sukarna Pura, MM, mengatakan saat ini terdapat sekitar 350 wajib pajak hotel dan restoran di Kota Serang yang menjadi objek pemantauan.
“Intensifikasi yaitu usaha peningkatan potensi pajak yang sudah ada. Dari 350 wajib pajak di Kota Serang, dilakukan optimalisasi peningkatan melalui berbagai usaha,” kata Sukarna kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, salah satu upaya intensifikasi dilakukan dengan memantau transaksi yang terjadi di restoran maupun hotel. Bapenda juga memasang alat monitoring transaksi atau tapping box untuk mengetahui omzet secara lebih akurat.
Selain itu, Bapenda melakukan pembaruan data wajib pajak. Dengan demikian, potensi omzet masing-masing restoran dan hotel dapat terdeteksi secara maksimal.
“Dengan intensifikasi ini, kita mendapatkan gambaran wajib pajak, restoran, atau hotel mana yang memiliki potensi untuk peningkatan pajaknya,” ujarnya.
Sementara untuk ekstensifikasi, Bapenda berupaya memperluas sumber penerimaan pajak dengan melakukan pendataan, pendaftaran, dan pembinaan terhadap wajib pajak baru.
Salah satunya melalui sistem aplikasi e-SIM atau Sistem Integrasi Manajemen Perpajakan. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melaporkan omzet dan potensi pajaknya sekaligus melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
“Karena Kota Serang ini banyak pertumbuhan kafe dan restoran, pendataan juga ditingkatkan. Kafe dan restoran banyak berdiri, sehingga mengharuskan kita memaksimalkan pendataan dan pendaftaran melalui monitoring dan pengawasan terhadap wajib pajak,” jelasnya.
Untuk sektor hotel, Sukarna mengatakan pertumbuhan jumlah hotel di Kota Serang relatif tidak banyak. Karena itu, ekstensifikasi lebih diarahkan pada optimalisasi pelaporan transaksi dan peningkatan okupansi.
Bapenda, kata dia, juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menggelar berbagai kegiatan di Kota Serang. Kegiatan berskala nasional maupun regional dinilai dapat meningkatkan jumlah tamu yang menginap di hotel sekaligus mendorong transaksi restoran.
“Kalau kegiatannya nasional atau regional, otomatis okupansi hotel akan meningkat. Jadi, itu kolaborasi dengan beberapa kegiatan di sektor tersebut,” katanya.
Sukarna mencontohkan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan digelar di Banten pada 2030 mendatang. Menurutnya, momentum tersebut dapat menjadi salah satu peluang meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran.
“Itu potensi untuk hotel, demikian juga restoran tentunya. Itu yang mungkin bisa meningkatkan pendapatan bagi daerah,” ujarnya.
Target Pajak Restoran
Sukarna mengatakan realisasi pajak restoran hingga bulan kedua Triwulan III 2026 telah mencapai sekitar 69 persen dari target kumulatif tiga triwulan.
Target penerimaan pajak restoran hingga Triwulan III ditetapkan sebesar 75 persen dari target tahunan. Sementara realisasi saat ini telah mencapai sekitar Rp 34,5 miliar.
“Target untuk Triwulan III, restoran itu 30 persen. Sehingga kalau dijumlah dari Triwulan I sampai Triwulan III adalah 75 persen. Sampai bulan ini, bulan kedua Triwulan III, sudah 69 persen, yaitu Rp 34,5 miliar,” katanya.
Dia optimistis target 75 persen pada Triwulan III dapat tercapai. Bapenda memperkirakan masih membutuhkan tambahan penerimaan sekitar Rp 3,8 miliar untuk mencapai target tersebut.
“Insyaallah Rp 38,7 miliar dari target akan tercapai pada saat Triwulan III, sekitar bulan September,” ujarnya.
Sementara itu, realisasi pajak hotel hingga saat ini baru sekitar 60 persen. Masih terdapat selisih sekitar 15 persen untuk mencapai target 75 persen pada Triwulan III.
Bapenda akan mengoptimalkan penagihan piutang pajak dari sejumlah hotel untuk mengejar target tersebut.
“Untuk hotel, realisasi sampai hari ini baru mencapai 60 persen. Masih ada 15 persen karena targetnya 75 persen. Semoga karena kita ada beberapa piutang di hotel-hotel tersebut, kita bisa melakukan penagihan pajak hotel,” katanya.
Minta Wajib Pajak Lebih Patuh
Bapenda Kota Serang juga berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran semakin meningkat. Sukarna mengakui masih terdapat pelaku usaha yang belum mencantumkan pajak dalam setiap transaksi kepada konsumen.
Dia menjelaskan pajak hotel dan restoran merupakan jenis pajak self assessment. Artinya, penghitungan omzet dan pendapatan menjadi tanggung jawab wajib pajak.
“Harapannya semakin meningkat kesadaran dan kepatuhannya. Artinya, masih banyak yang belum mencantumkan pajaknya di setiap transaksi,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan tidak hanya sebatas membayar pajak, tetapi juga memastikan pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen tercantum dalam setiap transaksi dan dilaporkan sesuai ketentuan. (Red/Danu)




