Kobarnews.id, LEBAK – Aliansi Masyarakat Lebak Bersatu menggelar aksi demonstrasi menyoroti penerapan e-parkir di Kabupaten Lebak. Massa meminta pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap sistem dan tarif e-parkir.
Koordinator aksi, Sigit, mengatakan pengkajian ulang diperlukan untuk memastikan keberadaan e-parkir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tuntutan kami melakukan pengkajian ulang tentang e-parkir. Dampaknya dan fungsionalnya kembali lagi kepada masyarakat,” kata Sigit.
Orator aksi, Muhammad Fahmi Faisal, menyoroti minimnya sosialisasi kepada pedagang dan pelaku usaha terkait penerapan e-parkir. Dia juga mempertanyakan mekanisme tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir.
“Daripada mematikan pedagang dan pelaku usaha, ketika kami menanyakan kepada pedagang dan pelaku usaha, tidak ada sosialisasi terkait masalah baik atau buruknya untuk dilanjutkan,” ujar Fahmi.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi perusahaan yang menjadi mitra pengelola e-parkir, termasuk memastikan adanya perlindungan atau asuransi bagi masyarakat.
“Ketika ada evaluasi dan lelang kembali, seharusnya dievaluasi besar-besaran terkait klasifikasi perusahaan mana yang boleh bermitra. Yang pertama harus mendaftarkan asuransi,” katanya.
Dia menilai perusahaan pengelola juga harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menanggung kerugian apabila terjadi persoalan di lapangan.
“Apakah perusahaan yang diminta ini bonafit atau tidak, yang mampu meng-cover ketika ada kerugian. Informasi itu yang harus kita sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Fahmi mengatakan massa juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali tarif e-parkir karena dinilai dapat berdampak terhadap aktivitas perdagangan dan daya beli masyarakat.
“Yang pertama dampaknya penurunan daya beli. Yang kedua, kalau memang tidak diindahkan, kami menuntut untuk dicabut sekalian. Jangan sampai ada e-parkir kalau dirasa tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Lebak dan hanya menjadi beban,” katanya.
Namun, apabila e-parkir tetap dilanjutkan, massa meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai tarif dan mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi kehilangan kendaraan.
“Kalau memang bisa diindahkan, misalnya dengan tarif yang flat atau dengan formula yang lain, kami butuh kepastian terkait ketika terjadi kehilangan ataupun kejadian lainnya, apa bentuk tanggung jawabnya,” ujarnya.
Pemkab Lebak Siapkan Evaluasi
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Lebak, Bayu Hadiana, mengatakan masa berlaku kerja sama e-parkir yang berjalan saat ini akan berakhir pada Oktober 2026.
Menurut Bayu, proses penilaian calon mitra pengelola e-parkir telah dilakukan sejak Agustus. Saat ini terdapat tiga calon mitra yang mengikuti proses tersebut.
“Memang masyarakat sudah mengetahui bahwasanya masa berlakunya habis di bulan Oktober ini. Makanya kita hari ini sedang melaksanakan penilaian yang sudah hampir satu bulan yang lalu, dari bulan Agustus,” kata Bayu kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Bayu mengatakan masing-masing calon mitra telah melakukan presentasi terkait konsep pengelolaan e-parkir ke depan.
“Nanti ke depan kita akan rapat kembali dan mudah-mudahan terpilih satu mitra yang memang jauh lebih baik dari yang sebelumnya,” ujarnya.
Dia menyebut masukan dari Aliansi Masyarakat Lebak Bersatu menjadi bahan evaluasi pemerintah. Pemkab Lebak, kata Bayu, juga menginginkan pengelolaan e-parkir ke depan lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Apabila ada hal-hal yang memang kurang sebelumnya, kita catat dan tadi sudah kita sampaikan kepada calon mitra ketika presentasi. Mereka memberikan gambaran bagaimana cara mengantisipasi apa saja yang menjadi kekurangan sebelumnya,” katanya.
Bayu menambahkan pemerintah akan memasukkan sejumlah poin evaluasi ke dalam perjanjian kerja sama dengan mitra terpilih.
“Harapannya jelas, kita akan menuangkan apa yang tadi disampaikan oleh mereka yang terbaik itu nanti dalam bentuk perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Pemkab Lebak juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja mitra secara berkala. Evaluasi awal akan dilakukan selama tiga bulan pertama setelah pengelolaan berjalan.
“Perjanjian kerja sama itu juga sekarang kita akan ada metode evaluasi tiga bulan pertama. Kita lihat bagaimana cara mereka bekerja ketika pertama kali,” kata Bayu.
Setelah itu, evaluasi dan rekonsiliasi akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai kesepakatan.
“Setelah mulai melaksanakan pemungutan, nanti tiga bulan sekali kita akan laksanakan rekon dengan mereka supaya tidak terjadi hal-hal yang miss antara dengan calon mitra tersebut,” pungkasnya. (Red/Hikmat)




