Kobarnews.id, PANDEGLANG – Polda Banten mengungkap jejak sinyal telepon salah satu dari delapan orang yang hilang kontak dalam insiden Speed Boat Arupadatu 1 di perairan Selat Sunda. Sinyal tersebut sempat terdeteksi di sekitar Pulau Sebesi, Lampung Selatan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan nomor telepon milik salah satu jurnalis bernama Daus terdeteksi pada hari pertama setelah kapal dinyatakan hilang kontak.
“Nomor tersebut milik Bang Daus, salah satu jurnalis yang berada di dalam kapal. Menggunakan kartu Telkomsel Kartu Halo dengan perangkat iPhone 14,” kata Maruli, Kamis (17/9/2026).
Menurut Maruli, nomor tersebut terdeteksi oleh jaringan BTS di wilayah Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di sekitar Pulau Sebesi.
“Jangkauan BTS di Pulau Sebesi tersebut kurang lebih tiga kilometer. Setelah itu, perangkat tersebut dalam kondisi tidak aktif dan sampai saat ini tidak kembali terdeteksi menyala,” ujarnya.
Polda Banten Telusuri Temuan Jenazah di Enggano
Selain melacak jejak sinyal, Polda Banten juga menelusuri temuan jenazah di Pulau Enggano, Provinsi Bengkulu. Polisi telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu untuk mencocokkan data antemortem dengan postmortem jenazah.
Maruli mengatakan berdasarkan informasi awal, jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki. Jenazah diperkirakan berusia sekitar 50 tahun dengan tinggi badan kurang lebih 163 sentimeter.
“Saat ditemukan, jenazah mengenakan celana pendek jenis boxer. Setelah dilakukan koordinasi dengan Polda Bengkulu, jenazah tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses identifikasi,” jelasnya.
Polda Banten telah menyerahkan data antemortem yang diperoleh dari keluarga para korban, termasuk data DNA, kepada Polda Bengkulu.
Data tersebut akan dicocokkan dengan data postmortem jenazah melalui proses identifikasi secara ilmiah.
“Data antemortem dari keluarga sudah kami serahkan kepada Polda Bengkulu. Saat ini proses identifikasi masih berlangsung dan dilakukan secara ilmiah oleh tim terkait,” kata Maruli.
Maruli menyebut proses identifikasi pada umumnya membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Namun, pihaknya berharap proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat sehingga memberikan kepastian kepada keluarga.
“Polda Banten berharap proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat sehingga dapat memberikan kepastian kepada keluarga,” pungkasnya. (Haris/Danu)




