Kobarnews.id, LEBAK – Jangan sampai konsumen dirugikan saat menggunakan jasa pengiriman barang. Untuk memastikan layanan berjalan sesuai aturan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak turun langsung melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan bidang Metrologi Disperindag Lebak terhadap PT Pos Indonesia dan sejumlah perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (7/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan jasa pengiriman barang memenuhi ketentuan yang berlaku. Sekaligus, memperkuat perlindungan terhadap konsumen.
Penera Metrologi Disperindag Lebak, Agnes Braga, mengatakan pengawasan menyasar sejumlah layanan jasa yang berkaitan dengan aktivitas pengiriman barang kepada masyarakat.
Menurutnya, pengawasan penting dilakukan agar masyarakat mendapatkan layanan yang tertib, transparan dan memberikan kepastian saat menggunakan jasa ekspedisi.
“Pengawasan ini untuk memastikan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan layanan yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain mengecek kepatuhan pelaku usaha, pengawasan juga diarahkan untuk mendorong terciptanya pelayanan jasa ekspedisi yang transparan.
Dengan begitu, konsumen diharapkan merasa lebih aman dan nyaman dalam setiap transaksi pengiriman barang.
Dalam kegiatan tersebut, Pengawas Perdagangan Disperindag Lebak, Ayi Riyadi, turut mendampingi proses pengawasan.
Disperindag Lebak berharap pengawasan secara langsung ini dapat mendorong pelaku usaha jasa pengiriman semakin patuh terhadap ketentuan perdagangan.
Pelayanan kepada masyarakat pun diharapkan terus ditingkatkan.
Pengawasan ini sekaligus menegaskan bahwa peran Metrologi Disperindag Lebak tidak sebatas mengawasi alat ukur. Lebih dari itu, Metrologi ikut berperan dalam memastikan masyarakat mendapat perlindungan saat melakukan transaksi perdagangan dan menggunakan layanan jasa.
Intinya, konsumen jangan sampai hanya menjadi pengguna jasa. Haknya untuk mendapatkan layanan yang tertib, transparan dan pasti juga harus dijamin. (Red/Dian)





