kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahEkbisHukumNews

Oktober 2026, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Pelanggar Terancam Sanksi

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
3 Agustus 2026
Bagikan
4 menit baca
Kepala Bidang PSDP dan Ekonomi Kreatif Disparbud Kabupaten Pandeglang, Mia Maulani Rizki simbolis menyerahkan sertifikat halal pada UMKM.
Bagikan

Kobarnews.id, PANDEGLANG – Seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia, baik produk konsumsi maupun industri, wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Produsen yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terancam dikenai sanksi administratif hingga pidana. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, denda, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Halal Center Mathla’ul Anwar Provinsi Banten, Bambang Tri Subhi, dalam Seminar Smart Village Berbasis Halal yang digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten Kelompok 18 Desa Pasir Kadu dan Kelompok 19 Desa Weru di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin (3/8/2026).

Menurut Bambang, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 2 Tahun 2026.

- Advertisement -
Ad image

“Aturan teknis terbaru ini secara spesifik mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, mulai dari mekanisme pemberian peringatan tertulis, penarikan barang dari peredaran, denda, hingga pencabutan izin,” kata Bambang.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengimbau pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal agar segera mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurutnya, HAKI memberikan perlindungan hukum terhadap produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unma Banten, Nenden Suciyati Sartika, mengatakan sertifikat halal menjadi acuan penting bagi masyarakat, khususnya umat Islam, dalam memilih dan menggunakan suatu produk.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

“Kegiatan seminar ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa untuk ikut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad image

Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi, mengapresiasi kegiatan yang digagas mahasiswa KKN Unma Banten. Ia menilai seminar tersebut menjadi terobosan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan halal bagi produk yang diproduksi maupun dikonsumsi.

Selain itu, Tatang juga mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN karena melalui program yang dijalankan, Kecamatan Sukaresmi memperoleh bantuan pengelolaan air bersih dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

- Advertisement -
Ad image

Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 19 Desa Weru, Nana Sutisna, mengatakan seminar tersebut merupakan bagian dari program kerja mahasiswa selama menjalankan KKN.

“Beberapa program unggulan lainnya juga sedang berjalan di Desa Weru. Semoga seluruh kegiatan ini memberikan dampak positif bagi pemerintah desa maupun masyarakat agar semakin berdaya,” katanya.

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

Seminar Smart Village Berbasis Halal 2026 turut dihadiri Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 18 Desa Pasir Kadu Ari Fajria Novari, unsur Muspika Kecamatan Sukaresmi, aparatur kecamatan, Korwil Disdikpora Sukaresmi, Kepala Desa Weru Herman Fatoni, Kepala Desa Pasir Kadu A. Junaedi, tokoh masyarakat, perangkat desa, pelaku UMKM, serta mahasiswa peserta KKN Kelompok 18 dan 19. (Riyan)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya TikTok Shop Makin Digandrungi, Pengguna Sebut Lebih Murah dan Praktis Dibanding Shopee
Selanjutnya Disdikpora Pandeglang Benahi Fasilitas Olahraga, Optimistis PAD Tembus Rp271 Juta
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com