kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsPendidikanViral

Sidang Perdana Gugatan Sekolah Gratis Banten, Penggugat Soroti Data 624 Sekolah

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
3 September 2026
Bagikan
4 menit baca
Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terkait tata kelola pembiayaan pendidikan sekolah menengah swasta di Provinsi Banten digelar di PN Serang.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terkait tata kelola pembiayaan pendidikan sekolah menengah swasta di Provinsi Banten digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Penggugat menyoroti transparansi data hingga legalitas ratusan sekolah penerima Program Sekolah Gratis (PSG), Kamis (3/9/2026).

Perkara dengan nomor 155/Pdt.G/2026/PN Srg tersebut digelar di Ruang Sidang Tirta PN Serang, Kamis (3/9/2026). Sidang perdana beragenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.

Majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi selama 30 hari. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026).

Gugatan diajukan warga negara Tubagus Delly Suhendar melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.M. Adapun pihak tergugat yakni Pemerintah Provinsi Banten cq Gubernur Banten serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

- Advertisement -
Ad image

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ridwan, menegaskan gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan Program Sekolah Gratis.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

“Kami tidak sedang menggugat Program Sekolah Gratisnya. Kami justru ingin memastikan program yang baik ini dilaksanakan dengan mekanisme yang baik pula: tepat sasaran, transparan, akuntabel, sesuai hukum, dan benar-benar melindungi kepentingan siswa serta masyarakat Banten,” kata Ridwan seusai persidangan di PN Serang, Kamis (3/9/2026).

Soroti Data 801 dan 783 Sekolah

Dalam gugatannya, penggugat mempersoalkan validitas data penerima manfaat Program Sekolah Gratis tahun 2025. Salah satu yang disoroti adalah perbedaan jumlah sekolah penerima program dalam sejumlah dokumen.

Penggugat menyebut terdapat dokumen klaim yang mencantumkan 801 sekolah penerima program. Sementara itu, daftar lampiran Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 memuat 783 satuan pendidikan, yang terdiri atas 215 SMA, 509 SMK, dan 59 SKh.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Penggugat juga mempersoalkan legalitas sekolah penerima bantuan. Menurut mereka, berdasarkan ketentuan Kemendikdasmen, UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 5 Tahun 2021, penerima bantuan harus memiliki izin operasional pendidikan yang sah.

- Advertisement -
Ad image

Dari penelusuran pada platform Referensi Data Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, penggugat menyebut 624 dari 783 sekolah penerima program diduga tidak memiliki izin operasional.

Soroti Temuan Inspektorat dan BPK

Gugatan tersebut juga merujuk pada Laporan Hasil Reviu Inspektorat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 Nomor 700/0154-. Dalam laporan itu disebutkan sejumlah persoalan, antara lain tim verifikasi yang belum melakukan pemeriksaan fisik lokasi.

Laporan tersebut juga mencatat adanya kelebihan alokasi anggaran sekitar Rp2,11 miliar serta alokasi anggaran Rp1,99 miliar untuk 48 SMK swasta yang disebut tidak memenuhi syarat penyaluran.

- Advertisement -
Ad image

Selain itu, penggugat merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut mencatat 11 SMK swasta penerima hibah dengan realisasi Rp861,27 juta yang disebut tidak terdaftar dalam dokumen APBD maupun APBD Perubahan.

Penggugat menyatakan akan tetap mempertahankan materi gugatannya dalam proses mediasi. Mereka meminta Pemprov Banten memberikan penjelasan serta membenahi tata kelola verifikasi, penganggaran, dan penyaluran dana pendidikan.

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

Pemprov Banten: Sidang Masih Tahap Awal

Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Banten Furkon, AP, MSi, mengatakan sidang perdana masih berada pada tahap pemeriksaan para pihak dan legal standing.

“Persidangan perkara hari ini tahap awal yaitu pemeriksaan para pihak dan legal standing. Biro hukum dalam hal ini sebagai kuasa Tergugat I dan Tergugat II telah menyampaikan SKK dan dokumen pendukung lainnya yang telah diterima dan terverifikasi oleh majelis hakim,” ujar Furkon.

Dia mengatakan tahapan berikutnya adalah mediasi yang dijadwalkan pada 10 September 2026.

“Mediasi rencananya akan dilaksanakan pada 10 September 2026,” katanya. (Red/Ris)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Pajak Hotel-Restoran di Kota Serang Digenjot, Bapenda Andalkan Tapping Box
Selanjutnya JPL 183 Rangkasbitung Ditutup 4 September, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com