Kobarnews.id, PANDEGLANG – Posisi desil kesejahteraan warga Kabupaten Pandeglang dapat berubah meski warga yang bersangkutan tidak melakukan pembaruan data sosial ekonomi.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pandeglang menjelaskan, perubahan tersebut dapat terjadi karena pemerintah secara berkala melakukan pemadanan data sosial ekonomi dengan data terbaru dari berbagai kementerian dan lembaga.
Kepala BPS Kabupaten Pandeglang Achmad Widijanto mengatakan, desil merupakan hasil pemadanan berbagai basis data yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut antara lain berasal dari DTKS, P3KE, Regsosek, serta informasi dari PLN, BPJS, BKKBN dan sejumlah sumber lainnya.
“Desil itu diambil dari data set, di mana data set ini merupakan gabungan dari data-data yang sebelumnya telah disusun atau dikumpulkan oleh kementerian dan lembaga,” kata Achmad saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).
Data tersebut kemudian diolah berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Hasil pengolahan itu digunakan untuk mengelompokkan warga ke dalam desil 1 hingga 10.
Pemadanan data dilakukan secara berkala, umumnya setiap tiga bulan. Setiap ada data baru atau pembaruan, data tersebut akan dipadankan kembali untuk menghasilkan DTSEN terbaru.
“Ketika ada pemutakhiran berarti ada data baru yang masuk atau data-data yang sudah di-update. Data itu dipadankan kembali, dilakukan proses pengolahan, sehingga bisa ada versi DTSEN terbaru,” ujarnya.
Warga yang Tak Update Data Tetap Bisa Berubah Desil
Achmad menjelaskan, masuknya data baru dapat memengaruhi posisi keluarga lain dalam pemetaan tingkat kesejahteraan.
Karena itu, warga yang tidak melakukan pembaruan data tetap berpotensi mengalami perubahan desil.
“Memungkinkan seseorang atau keluarga itu bisa berubah desilnya meskipun dia tidak meng-update, karena ada data baru,” jelasnya.
Menurut dia, data baru dengan tingkat kesejahteraan tertentu dapat mengubah komposisi keseluruhan data. Sistem kemudian menghitung kembali posisi masing-masing keluarga berdasarkan data yang tersedia.
BPS Temukan Data Sosial Ekonomi Tak Akurat
Selain perubahan desil, BPS juga menemukan masih adanya ketidakakuratan dalam data sosial ekonomi masyarakat.
Achmad menyebut terdapat dua jenis kesalahan data, yakni inclusion error dan exclusion error.
Inclusion error terjadi ketika warga yang sebenarnya tidak berhak masuk dalam kelompok penerima. Sementara exclusion error terjadi ketika warga yang sebenarnya berhak justru tidak masuk dalam data.
“Kalau dihubungkan dengan bansos, dia sebenarnya berhak mendapat bansos tetapi tidak ada di situ, atau sebaliknya. Inilah namanya error,” katanya.
Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui layanan Cek Bansos maupun pemerintah desa dan kelurahan.
Namun, Achmad mengingatkan bahwa pembaruan data tidak otomatis membuat posisi desil seseorang turun.
Data yang telah diperbarui tetap akan dipadankan dengan berbagai informasi lainnya sebelum posisi desil terbaru ditentukan.
“Update data bukan berarti pasti desilnya turun. Tergantung data yang lain karena ada ratusan juta data,” ujarnya.
Data pendukung dalam pemadanan tersebut juga dapat mencakup informasi mengenai kepemilikan kendaraan bermotor hingga rekening tabungan.
Menurut Achmad, akurasi data masih menjadi salah satu tantangan dalam pemutakhiran data sosial ekonomi.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah kendaraan yang sudah dijual, tetapi belum dilakukan proses balik nama sehingga masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Setelah warga melakukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan, data tersebut akan diverifikasi. Selanjutnya, data dimasukkan ke dalam proses pemutakhiran pada periode berikutnya. (Red/Riyan)




