Kobarnews.id, SERANG – Sejumlah kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Serang mengeluhkan dugaan adanya pungutan yang disebut sebagai “partisipasi dinas” setelah pelantikan dan penugasan kepala sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nilai dana yang diminta bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Besaran tersebut diduga juga disesuaikan dengan jumlah siswa di masing-masing sekolah.
Keluhan terutama datang dari sejumlah kepala sekolah yang baru mendapatkan penugasan. Mereka mengaku keberatan jika harus mengeluarkan uang ketika baru mulai menjalankan tugas dan melakukan pembenahan di sekolah.
Seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku ingin menjalankan tugas secara profesional. Namun, ia merasa terbebani dengan adanya permintaan dana tersebut.
“Saya sebenarnya ingin bekerja lurus dan berbenah di sekolah, tetapi sejak baru dilantik sudah dimintai dana. Untuk sekolah yang jumlah muridnya sedikit, nominalnya sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sementara kalau sekolah yang muridnya lebih banyak, partisipasinya disebut lebih besar sesuai kesepakatan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).»
Diduga Dikoordinasikan Lewat K3S
Menurut informasi yang diterima, pengumpulan dana tersebut diduga dikoordinasikan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Serang.
Dalam informasi yang beredar, sejumlah nama dan inisial disebut berkaitan dengan dugaan pengumpulan dana tersebut. Di antaranya E yang disebut sebagai Ketua K3S Kecamatan Serang, R yang diduga berperan sebagai perantara, serta A yang disebut sebagai pegawai pada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Pertanyakan Dasar dan Peruntukan Dana
Sejumlah kepala sekolah juga mempertanyakan dasar permintaan dana tersebut. Mereka mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan nominal, peruntukan dana, hingga laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikumpulkan.
Perbedaan nominal berdasarkan jumlah siswa turut menjadi sorotan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan besaran dana serta kemungkinan kaitannya dengan proses penempatan kepala sekolah.
Para kepala sekolah yang keberatan berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang segera melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan secara terbuka.
Mereka menilai pengelolaan pendidikan semestinya mengedepankan transparansi, integritas, dan keteladanan. Setiap bentuk pungutan maupun kontribusi, kata mereka, seharusnya memiliki dasar yang jelas, mekanisme transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini buat, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang maupun pihak-pihak lainnya dalam informasi tersebut. (Red)




